MA Vonis Bebas Petinggi OJK, Kejagung Tempuh PK

Selasa, 12 April 2022 - 22:19 WIB
loading...
MA Vonis Bebas Petinggi...
MA membebaskan seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi, di tingkat kasasi. Hal ini langsung direspons Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA ) membebaskan seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi, di tingkat kasasi. Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: MA Bebaskan Petinggi OJK Terdakwa Kasus Jiwasraya

Merespons hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.



"Terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Dijelaskan Ketut Sumedana, langkah ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 C huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di mana Kejaksaan RI dapat mengajukan peninjauan kembali.

"Dalam rangka melakukan upaya hukum peninjauan kembali, akan lebih dulu mempelajari pada tingkat kasasi MA mengenai Putusan Bebas Terdakwa FH dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya," ucapnya.

"Kejaksaan akan mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung," tutup Kapuspenkum.

Dalam perkara ini, Fakhri sempat divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Fakhri dinyatakan oleh Pengadilan Tipikor dan PT DKI terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dia disebut turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp16 triliun.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA membebaskan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi di tingkat kasasi. Dalam putusannya, MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).

"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi, oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," tulisnya.

Andi menjelaskan, pertimbangan atas putusan tersebut adalah berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014 terdakwa telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

Andi menambahkan, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim, namun Hakim Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi bersalah kalah suara. "Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Andi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Stafsus Menkeu: Medali...
Stafsus Menkeu: Medali Emas Atlet Dijamin Semua Bebas Bea
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved