MA Vonis Bebas Petinggi OJK, Kejagung Tempuh PK

Selasa, 12 April 2022 - 22:19 WIB
loading...
MA Vonis Bebas Petinggi OJK, Kejagung Tempuh PK
MA membebaskan seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi, di tingkat kasasi. Hal ini langsung direspons Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA ) membebaskan seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi, di tingkat kasasi. Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: MA


"Terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Dijelaskan Ketut Sumedana, langkah ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 C huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di mana Kejaksaan RI dapat mengajukan peninjauan kembali.

"Dalam rangka melakukan upaya hukum peninjauan kembali, akan lebih dulu mempelajari pada tingkat kasasi MA mengenai Putusan Bebas Terdakwa FH dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya," ucapnya.

"Kejaksaan akan mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung," tutup Kapuspenkum.

Dalam perkara ini, Fakhri sempat divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis itu lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara.

Fakhri dinyatakan oleh Pengadilan Tipikor dan PT DKI terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dia disebut turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp16 triliun.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA membebaskan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi di tingkat kasasi. Dalam putusannya, MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).

"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi, oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," tulisnya.

Andi menjelaskan, pertimbangan atas putusan tersebut adalah berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014 terdakwa telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

Andi menambahkan, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim, namun Hakim Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi bersalah kalah suara. "Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Andi.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)