MA Bebaskan Petinggi OJK Terdakwa Kasus Jiwasraya
Kamis, 07 April 2022 - 19:02 WIB
loading...
MA membebaskan seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi di tingkat kasasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebaskan seorang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi di tingkat kasasi. Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam putusannya, MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi. "Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK
"Membebaskan Terdakwa FAKHRI HILMI oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," tulisnya menambahkan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Tanah Benny Tjokro Seluas 1,5 Juta Meter di Tambun Utara
Dalam putusannya, MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi. "Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 45 Pejabat OJK
"Membebaskan Terdakwa FAKHRI HILMI oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," tulisnya menambahkan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Tanah Benny Tjokro Seluas 1,5 Juta Meter di Tambun Utara
Lihat Juga :