MA Vonis Bebas Petinggi OJK, Kejagung Tempuh PK
Selasa, 12 April 2022 - 22:19 WIB
loading...
A
A
A
Seperti diberitakan sebelumnya, MA membebaskan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya, Fakhri Hilmi di tingkat kasasi. Dalam putusannya, MA menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).
"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi, oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," tulisnya.
Andi menjelaskan, pertimbangan atas putusan tersebut adalah berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014 terdakwa telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.
Andi menambahkan, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim, namun Hakim Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi bersalah kalah suara. "Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Andi.
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).
"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi, oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," tulisnya.
Andi menjelaskan, pertimbangan atas putusan tersebut adalah berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014 terdakwa telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.
Andi menambahkan, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim, namun Hakim Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi bersalah kalah suara. "Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Andi.
(maf)
Lihat Juga :