MA Vonis Bebas Petinggi OJK, Kejagung Tempuh PK

Selasa, 12 April 2022 - 22:19 WIB
loading...
A A A
"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).

"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi, oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," tulisnya.

Andi menjelaskan, pertimbangan atas putusan tersebut adalah berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014 terdakwa telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

Andi menambahkan, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim, namun Hakim Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi bersalah kalah suara. "Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Andi.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0907 seconds (0.1#10.140)