MA Bebaskan Petinggi OJK Terdakwa Kasus Jiwasraya
Kamis, 07 April 2022 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Andi menjelaskan, pertimbangan atas putusan tersebut adalah berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014 terdakwa telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Dengan demikian, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang termuat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Andi menambahkan, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim, namun Hakim Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi bersalah kalah suara. "Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Andi.
Andi menambahkan, sempat terjadi perbedaan pendapat di antara hakim, namun Hakim Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi bersalah kalah suara. "Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ucap Andi.
(cip)
Lihat Juga :