Hukum yang Bernurani

Rabu, 06 April 2022 - 16:35 WIB
loading...
Hukum yang Bernurani
Romli Atmasasmita (Foto: Ist)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran

MENGAPA masalah seluk beluk hukum perlu diketahui? Hal ini disebabkan masyarakat dapat dengan mudah melihat seluk beluk hukum dari cara kerja kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Tidak lebih dan tidak kurang, sehingga sikap dan perilaku polisi, jaksa dan hakim dalam praktik telah dijadikan parameter masyarakat, terutama awam, dalam memberikan penilaian bahwa hukum itu baik, tidak baik, buruk atau tidak. Semua tergantung dari sikap dan perilaku ketiga aparatur hukum tersebut.

Contoh sederhana, perlakuan polisi lalu lintas dalam tugas sehari-hari mengatur lalu lintas agar berjalan lancar, perlakuan petugas polisi di kantor pelayanan terpadu, sampai dengan proses penyidikan berlanjut ke penuntutan, turut dijadikan parameter yang tampak terang benderang di hadapan masyarakat pencari keadilan. Sikap dan perilaku aparatur hukum dalam melayani kepentingan masyarakat, apalagi dalam pemeriksaan pada tahap penyelidikan dan penyidikan, merupakan penilaian awal atau entry point memasuki sistem peradilan pidana.

Dalam hal pemanggilan seseorang yang terkait dengan dugaan suatu tindak pidana berdasarkan laporan pihak pelapor,sering ditemukan dalam surat tidak disebutkan status terpanggil. Tidak jelas status hukumnya, saksi atau tersangka. Jika terpanggil, dengan bahasa sehari-hari, sering ditulis undangan, akan tetapi dalam kenyataan dilakukan pemeriksaan bahkan dicantumkan sebagai berita acara pemeriksaan tanpa orang yang diundang mengetahuinya.

Begitu pula hal di kejaksaan setelah kasus dinyatakan P21, yaitu berkas penyidikan telah lengkap dan siap mengikuti tahap penuntutan, dalam kenyataannya sering terjadi sampai saat ini kembali dilakukan pemeriksaan, sekalipun dibolehkan dalam PP atas KUHAP. Akan tetapi, bagi tersangka itu dirasakan sebagai fase “penderitaan” kedua setelah tahap penyidikan, sekalipun pemeriksaan itu dengan alasan melengkapi berkas untuk penuntutan.

Kejadian ini terjadi setelah perkara bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan sampai dinyatakan P21 yang meminta waktu cukup lama dan melelahkan bagi terperiksa. Sampai saat ini masalah tersebut telah diupayakan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk dipermudah melalui koordinasi yang baik, akan tetapi sehubungan dengan luasnya wilayah RI dan pengawasan yang tidak mudah untuk diterapkan sesuai peraturan yang berlaku; keadaan dan masalah tersebut dipastikan tidak lekang karena waktu.

Kelambatan proses yang terjadi di dalam proses peradilan pidana mendorong terjadi upaya untuk mempercepatnya dengan cara-cara tidak terpuji oleh pihak yang berkepentingan seperti suap atau berbagai cara yang tidak patut asalkan tujuan tercapai. Berangkat dari kejadian tersebut diketahui bahwa masalah pengawasan internal menjadi fokus perhatian masyarakat.

Di kepolisian telah dibentuk pengawasan internal (paminal) dan propam, baik di Mabes Polri maupun di tingkat polda-polda di provinsi. Tugasnya adalah mengawasi teknis pemeriksaan pada tahap penyidikan di mana disediakan suatu gelar perkara untuk menentukan kelanjutan perkara seperti perkara dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau dilanjutkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Dukung Dokter Tifa di...
Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Rekomendasi
Sambut Liburan Sekolah,...
Sambut Liburan Sekolah, Central Park 2 Hadirkan Dunia Manis dan Menggemaskan melalui Tuntunzai Capybara Chocolate
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kekuatan Militer di Gaza, Hamas: Zionis Ingin Pecah Belah Rakyat Palestina
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved