Kasus Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 04:07 WIB
loading...
A A A
Berikutnya, subjek penerima uang disandikan dengan di antaranya 'Bu Baley' dan 'Roni Bali' untuk Refly serta 'Budi Santoso' dan 'ATJ' untuk Andi. Selain itu guna memudahkan komunikasi, Andi meminta Hartoyo menggunakan aplikasi telegram disertai secret chat telegram. Penggunaan secret chat telegram diminta Andi karena pesan akan langsung terhapus jika sudah terbaca atau setelah pesan dibaca maka selang beberapa detik kemudian akan hilang. Selain ada juga percakapan via WhatsApp.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Refly Ruddy Tangkere dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andi Tejo Sukmono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele saat membacakan amar putusan atas nama Refly dan Andi.

Dia mengatakan, majelis menetapkan penahanan yang telah dijalani Refly dan Andi dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan serta memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hakim Joni membeberkan, majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap Refly dan Andi berupa pembayaran uang pengganti.

Terhadap Refly membayar uang pengganti sebesar Rp620 juta. Pasalnya Refly sebelumnya telah mengembalikan uang Rp780 juta ke negara melalui KPK. Untuk Andi membayar uang pengganti Rp2.318.083.148. Musababnya Andi telah mengembalikan Rp5.379.732.745 ke negara melalui KPK.

Hakim Joni memaparkan, uang pengganti harus dibayarkan oleh Refly dan Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam batas waktu tersebut Refly dan Andi tidak membayarkan, maka harta benda keduanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dalam hal Refly Ruddy Tangkere tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 bulan. Dalam hal Andi Tejo Sukmono tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ujar hakim Joni.

Dia melanjutkan, majelis juga menetapkan agar uang titipan sejumlah Rp50 juta yang disetorkan saksi Mareta Robiul Lisa dan uang titipan Rp30 juta yang disetorkan saksi Warnadi dirampas untuk negara. Hakim Joni menggariskan, Refly dan Andi terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," katanya. (Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia)

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Refly dan Andi. Pertimbangan memberatkan bagi keduanya yakni perbuatan Refly dan Andi bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

Keadaan meringankan ada empat. Pertama, Refly dan Andi belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, Refly dan Andi berlaku sopan selama proses di persidangan. Ketiga, Refly dan Andi mengakui dan menyesali perbuatannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)