Kasus Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 04:07 WIB
loading...
Kasus Suap Proyek Jalan,...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim memvonis Kepala BPJN XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dengan pidana selama 4 tahun Penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memvonis Kepala BPJN XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dengan pidana penjara selama 4 tahun dan anak buahnya, Andi Tejo Sukmono dengan pidana 5 tahun penjara.

Pembacaan putusan berlangsung dalam dua persidangan berbeda dengan ditangani komposisi majelis hakim yang sama yang dipimpin Joni Kondolele dengan anggota Parmatoni dan Ukar Priyambodo. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/6/2020).

(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap maka disimpulkan bahwa Ruddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan pada Kementerian PUPR sejak akhir 2017 hingga 2019 dan Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kaltim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Secara spesifik, Andi merupakan PPK proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019.

Majelis memastikan, Refly terbukti telah menerima suap dengan total Rp1,4 miliar dalam lima tahap baik dalam bentuk rupiah maupun dollar Amerika Serikat. Sedangkan Andi terbukti telah menerima suap berupa uang dengan total Rp7.601.990.000 dalam 62 tahap dan beberapa fasilitas.

Fasilitas yang diterima Andi berupa pembayaran tiket pesawat terbang sejak 7 Agustus 2018 hingga 7 Juni 2019 senilai Rp47.376.975 dan pembayaran biaya hotel sejak 2 Agustus 2018 hingga 28 Juni 2019 dengan nilai Rp23.448.918. JPU memastikan, jika ditotal nilai suap berupa uang dan fasilitas yang diterima Andi yakni sebesar Rp7.697.815.893.

Majelis menegaskan, suap yang diterima Refly dan Andi berasal dari terpidana pemberi suap pemilik PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo. Hartoyo sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan telah dieksekusi jaksa eksekutor KPK ke Lapas Klas II A Samarinda.

Suap yang diterima Refly dan Andi terbukti untuk memenangkan PT HTT dalam pelelangan dan melancarkan pelaksanaan proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Dito Ariotedjo Lebih...
Dito Ariotedjo Lebih Langsing saat Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Finish Hyrox Under 2 Jam
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Extraordinary House of Broken Hearts Eksklusif di V+Short
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Berita Terkini
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved