Kasus Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 04:07 WIB
loading...
Kasus Suap Proyek Jalan,...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim memvonis Kepala BPJN XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dengan pidana selama 4 tahun Penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memvonis Kepala BPJN XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dengan pidana penjara selama 4 tahun dan anak buahnya, Andi Tejo Sukmono dengan pidana 5 tahun penjara.

Pembacaan putusan berlangsung dalam dua persidangan berbeda dengan ditangani komposisi majelis hakim yang sama yang dipimpin Joni Kondolele dengan anggota Parmatoni dan Ukar Priyambodo. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/6/2020).

(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap maka disimpulkan bahwa Ruddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan pada Kementerian PUPR sejak akhir 2017 hingga 2019 dan Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kaltim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Secara spesifik, Andi merupakan PPK proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019.

Majelis memastikan, Refly terbukti telah menerima suap dengan total Rp1,4 miliar dalam lima tahap baik dalam bentuk rupiah maupun dollar Amerika Serikat. Sedangkan Andi terbukti telah menerima suap berupa uang dengan total Rp7.601.990.000 dalam 62 tahap dan beberapa fasilitas.

Fasilitas yang diterima Andi berupa pembayaran tiket pesawat terbang sejak 7 Agustus 2018 hingga 7 Juni 2019 senilai Rp47.376.975 dan pembayaran biaya hotel sejak 2 Agustus 2018 hingga 28 Juni 2019 dengan nilai Rp23.448.918. JPU memastikan, jika ditotal nilai suap berupa uang dan fasilitas yang diterima Andi yakni sebesar Rp7.697.815.893.

Majelis menegaskan, suap yang diterima Refly dan Andi berasal dari terpidana pemberi suap pemilik PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo. Hartoyo sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan telah dieksekusi jaksa eksekutor KPK ke Lapas Klas II A Samarinda.

Suap yang diterima Refly dan Andi terbukti untuk memenangkan PT HTT dalam pelelangan dan melancarkan pelaksanaan proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Berita Terkini
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved