Kasus Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 04:07 WIB
loading...
Kasus Suap Proyek Jalan,...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim memvonis Kepala BPJN XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dengan pidana selama 4 tahun Penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memvonis Kepala BPJN XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dengan pidana penjara selama 4 tahun dan anak buahnya, Andi Tejo Sukmono dengan pidana 5 tahun penjara.

Pembacaan putusan berlangsung dalam dua persidangan berbeda dengan ditangani komposisi majelis hakim yang sama yang dipimpin Joni Kondolele dengan anggota Parmatoni dan Ukar Priyambodo. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/6/2020).

(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap maka disimpulkan bahwa Ruddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan pada Kementerian PUPR sejak akhir 2017 hingga 2019 dan Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kaltim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Secara spesifik, Andi merupakan PPK proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019.

Majelis memastikan, Refly terbukti telah menerima suap dengan total Rp1,4 miliar dalam lima tahap baik dalam bentuk rupiah maupun dollar Amerika Serikat. Sedangkan Andi terbukti telah menerima suap berupa uang dengan total Rp7.601.990.000 dalam 62 tahap dan beberapa fasilitas.

Fasilitas yang diterima Andi berupa pembayaran tiket pesawat terbang sejak 7 Agustus 2018 hingga 7 Juni 2019 senilai Rp47.376.975 dan pembayaran biaya hotel sejak 2 Agustus 2018 hingga 28 Juni 2019 dengan nilai Rp23.448.918. JPU memastikan, jika ditotal nilai suap berupa uang dan fasilitas yang diterima Andi yakni sebesar Rp7.697.815.893.

Majelis menegaskan, suap yang diterima Refly dan Andi berasal dari terpidana pemberi suap pemilik PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo. Hartoyo sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan telah dieksekusi jaksa eksekutor KPK ke Lapas Klas II A Samarinda.

Suap yang diterima Refly dan Andi terbukti untuk memenangkan PT HTT dalam pelelangan dan melancarkan pelaksanaan proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah terungkap bahwa uang suap disamarkan dengan berbagai macam sandi komunikasi korupsi. Di antaranya 'peluru', 'gaji', 'potong rumput', 'material S', 'lumpsum', 'administrasi uang muka', 'sewa mobil', 'material palu AT', 'sumbangan pikc up', 'umroh', 'daftar haji', 'pipa', 'pasir', 'DP material', 'borongan rumput', 'borongan parit', 'DP pekerjaan pipa+pancang', 'material palu', 'DP alat kapal', 'batu', hingga 'titipan'.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyelidik KPK Mengaku...
Penyelidik KPK Mengaku Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, tapi Tak Bisa Diungkap di Sidang Hasto
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Say No To Fraud Bukan...
Say No To Fraud Bukan Sekadar Slogan: Pegadaian Aktifkan Agen Antikorupsi bersama KPK
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Rekomendasi
Ibadah Kurban Wajib...
Ibadah Kurban Wajib bagi yang Mampu, Begini Penjelasan 4 Mazhab
Meski Mengklaim Menang,...
Meski Mengklaim Menang, PM Pakistan Justru Mengeluh, Kenapa?
Olla Ramlan Resmi Lepas...
Olla Ramlan Resmi Lepas Hijab, Hapus Semua Foto saat Berkerudung
Berita Terkini
Menkes Budi Gunadi Sadikin...
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dinilai Layak Diganti
Mahfud MD Blak-blakan...
Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Menkes Akan Fasilitasi...
Menkes Akan Fasilitasi Siti Fadilah dengan Epidemiolog Bahas Vaksin TBC Bill Gates
Prabowo Berangkat ke...
Prabowo Berangkat ke Thailand, Bakal Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn
Prabowo Tahu Ada Penegak...
Prabowo Tahu Ada Penegak Hukum Diancam hingga Dibuntuti
Gaya Komunikasi Prabowo...
Gaya Komunikasi Prabowo Dinilai Lugas dan Nasionalistik
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved