Kasus Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 18 Juni 2020 - 04:07 WIB
loading...
Kasus Suap Proyek Jalan,...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim memvonis Kepala BPJN XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dengan pidana selama 4 tahun Penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memvonis Kepala BPJN XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dengan pidana penjara selama 4 tahun dan anak buahnya, Andi Tejo Sukmono dengan pidana 5 tahun penjara.

Pembacaan putusan berlangsung dalam dua persidangan berbeda dengan ditangani komposisi majelis hakim yang sama yang dipimpin Joni Kondolele dengan anggota Parmatoni dan Ukar Priyambodo. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/6/2020).

(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap maka disimpulkan bahwa Ruddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan pada Kementerian PUPR sejak akhir 2017 hingga 2019 dan Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kaltim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Secara spesifik, Andi merupakan PPK proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019.

Majelis memastikan, Refly terbukti telah menerima suap dengan total Rp1,4 miliar dalam lima tahap baik dalam bentuk rupiah maupun dollar Amerika Serikat. Sedangkan Andi terbukti telah menerima suap berupa uang dengan total Rp7.601.990.000 dalam 62 tahap dan beberapa fasilitas.

Fasilitas yang diterima Andi berupa pembayaran tiket pesawat terbang sejak 7 Agustus 2018 hingga 7 Juni 2019 senilai Rp47.376.975 dan pembayaran biaya hotel sejak 2 Agustus 2018 hingga 28 Juni 2019 dengan nilai Rp23.448.918. JPU memastikan, jika ditotal nilai suap berupa uang dan fasilitas yang diterima Andi yakni sebesar Rp7.697.815.893.

Majelis menegaskan, suap yang diterima Refly dan Andi berasal dari terpidana pemberi suap pemilik PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo. Hartoyo sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan telah dieksekusi jaksa eksekutor KPK ke Lapas Klas II A Samarinda.

Suap yang diterima Refly dan Andi terbukti untuk memenangkan PT HTT dalam pelelangan dan melancarkan pelaksanaan proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved