Kasus Suap Proyek Jalan, Kepala BPJN XII Divonis 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memvonis Kepala BPJN XII Balikpapan nonaktif Refly Ruddy Tangkere dengan pidana penjara selama 4 tahun dan anak buahnya, Andi Tejo Sukmono dengan pidana 5 tahun penjara.
Pembacaan putusan berlangsung dalam dua persidangan berbeda dengan ditangani komposisi majelis hakim yang sama yang dipimpin Joni Kondolele dengan anggota Parmatoni dan Ukar Priyambodo. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/6/2020).
(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)
Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap maka disimpulkan bahwa Ruddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan pada Kementerian PUPR sejak akhir 2017 hingga 2019 dan Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kaltim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Secara spesifik, Andi merupakan PPK proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019.
Majelis memastikan, Refly terbukti telah menerima suap dengan total Rp1,4 miliar dalam lima tahap baik dalam bentuk rupiah maupun dollar Amerika Serikat. Sedangkan Andi terbukti telah menerima suap berupa uang dengan total Rp7.601.990.000 dalam 62 tahap dan beberapa fasilitas.
Fasilitas yang diterima Andi berupa pembayaran tiket pesawat terbang sejak 7 Agustus 2018 hingga 7 Juni 2019 senilai Rp47.376.975 dan pembayaran biaya hotel sejak 2 Agustus 2018 hingga 28 Juni 2019 dengan nilai Rp23.448.918. JPU memastikan, jika ditotal nilai suap berupa uang dan fasilitas yang diterima Andi yakni sebesar Rp7.697.815.893.
Majelis menegaskan, suap yang diterima Refly dan Andi berasal dari terpidana pemberi suap pemilik PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo. Hartoyo sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan telah dieksekusi jaksa eksekutor KPK ke Lapas Klas II A Samarinda.
Suap yang diterima Refly dan Andi terbukti untuk memenangkan PT HTT dalam pelelangan dan melancarkan pelaksanaan proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah terungkap bahwa uang suap disamarkan dengan berbagai macam sandi komunikasi korupsi. Di antaranya 'peluru', 'gaji', 'potong rumput', 'material S', 'lumpsum', 'administrasi uang muka', 'sewa mobil', 'material palu AT', 'sumbangan pikc up', 'umroh', 'daftar haji', 'pipa', 'pasir', 'DP material', 'borongan rumput', 'borongan parit', 'DP pekerjaan pipa+pancang', 'material palu', 'DP alat kapal', 'batu', hingga 'titipan'.
Berikutnya, subjek penerima uang disandikan dengan di antaranya 'Bu Baley' dan 'Roni Bali' untuk Refly serta 'Budi Santoso' dan 'ATJ' untuk Andi. Selain itu guna memudahkan komunikasi, Andi meminta Hartoyo menggunakan aplikasi telegram disertai secret chat telegram. Penggunaan secret chat telegram diminta Andi karena pesan akan langsung terhapus jika sudah terbaca atau setelah pesan dibaca maka selang beberapa detik kemudian akan hilang. Selain ada juga percakapan via WhatsApp.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Refly Ruddy Tangkere dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andi Tejo Sukmono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele saat membacakan amar putusan atas nama Refly dan Andi.
Dia mengatakan, majelis menetapkan penahanan yang telah dijalani Refly dan Andi dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan serta memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hakim Joni membeberkan, majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap Refly dan Andi berupa pembayaran uang pengganti.
Terhadap Refly membayar uang pengganti sebesar Rp620 juta. Pasalnya Refly sebelumnya telah mengembalikan uang Rp780 juta ke negara melalui KPK. Untuk Andi membayar uang pengganti Rp2.318.083.148. Musababnya Andi telah mengembalikan Rp5.379.732.745 ke negara melalui KPK.
Hakim Joni memaparkan, uang pengganti harus dibayarkan oleh Refly dan Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam batas waktu tersebut Refly dan Andi tidak membayarkan, maka harta benda keduanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti.
"Dalam hal Refly Ruddy Tangkere tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 bulan. Dalam hal Andi Tejo Sukmono tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ujar hakim Joni.
Dia melanjutkan, majelis juga menetapkan agar uang titipan sejumlah Rp50 juta yang disetorkan saksi Mareta Robiul Lisa dan uang titipan Rp30 juta yang disetorkan saksi Warnadi dirampas untuk negara. Hakim Joni menggariskan, Refly dan Andi terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," katanya. (Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia)
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Refly dan Andi. Pertimbangan memberatkan bagi keduanya yakni perbuatan Refly dan Andi bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.
Keadaan meringankan ada empat. Pertama, Refly dan Andi belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, Refly dan Andi berlaku sopan selama proses di persidangan. Ketiga, Refly dan Andi mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa Refly telah mengembalikan uang sejumlah Rp780 juta. Terdakwa Andi telah mengembalikan uang sejumlah Rp5.379.732.745," ucap hakim Joni.
Dalam analisa yuridis atau pertimbangan putusan, majelis hakim membeberkan, proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019 sebenarnya ditender dengan menggunakan mekanisme online melalui laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR. Nyatanya tender proyek itu masih tetap bisa diakali.
Nilai kontrak proyek ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp155.588.899.000 dan Nilai pagu anggaran dan harga perkiraan sementara (HPS) proyek hakikatnya sebesar Rp193.818.360.000. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Surat Berharga Syariah Negara (APBN-SBSN).
Tender proyek jalan tersebut tutur majelis hakim, juga dilakukan dua kali atau diulang. Saat tender ulang, terdakwa Andi Tejo Sukmono menyarankan pemilik PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo agar mengajukan nilai penawaran sebesar 80,2 persen dari pagu anggaran. Andi dan Refly Ruddy Tangkere mengawal penawaran yang diajukan Hartoyo. Singkat cerita, PT HTT mengajukan harga penawaran Rp155.588.899.000, yang kemudian menjadi nilai kontrak termasuk PPN.
Refly Ruddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono serta JPU pada KPK menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Pembacaan putusan berlangsung dalam dua persidangan berbeda dengan ditangani komposisi majelis hakim yang sama yang dipimpin Joni Kondolele dengan anggota Parmatoni dan Ukar Priyambodo. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/6/2020).
(Baca juga: Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong)
Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap maka disimpulkan bahwa Ruddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan pada Kementerian PUPR sejak akhir 2017 hingga 2019 dan Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kaltim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Secara spesifik, Andi merupakan PPK proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019.
Majelis memastikan, Refly terbukti telah menerima suap dengan total Rp1,4 miliar dalam lima tahap baik dalam bentuk rupiah maupun dollar Amerika Serikat. Sedangkan Andi terbukti telah menerima suap berupa uang dengan total Rp7.601.990.000 dalam 62 tahap dan beberapa fasilitas.
Fasilitas yang diterima Andi berupa pembayaran tiket pesawat terbang sejak 7 Agustus 2018 hingga 7 Juni 2019 senilai Rp47.376.975 dan pembayaran biaya hotel sejak 2 Agustus 2018 hingga 28 Juni 2019 dengan nilai Rp23.448.918. JPU memastikan, jika ditotal nilai suap berupa uang dan fasilitas yang diterima Andi yakni sebesar Rp7.697.815.893.
Majelis menegaskan, suap yang diterima Refly dan Andi berasal dari terpidana pemberi suap pemilik PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo. Hartoyo sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan telah dieksekusi jaksa eksekutor KPK ke Lapas Klas II A Samarinda.
Suap yang diterima Refly dan Andi terbukti untuk memenangkan PT HTT dalam pelelangan dan melancarkan pelaksanaan proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah terungkap bahwa uang suap disamarkan dengan berbagai macam sandi komunikasi korupsi. Di antaranya 'peluru', 'gaji', 'potong rumput', 'material S', 'lumpsum', 'administrasi uang muka', 'sewa mobil', 'material palu AT', 'sumbangan pikc up', 'umroh', 'daftar haji', 'pipa', 'pasir', 'DP material', 'borongan rumput', 'borongan parit', 'DP pekerjaan pipa+pancang', 'material palu', 'DP alat kapal', 'batu', hingga 'titipan'.
Berikutnya, subjek penerima uang disandikan dengan di antaranya 'Bu Baley' dan 'Roni Bali' untuk Refly serta 'Budi Santoso' dan 'ATJ' untuk Andi. Selain itu guna memudahkan komunikasi, Andi meminta Hartoyo menggunakan aplikasi telegram disertai secret chat telegram. Penggunaan secret chat telegram diminta Andi karena pesan akan langsung terhapus jika sudah terbaca atau setelah pesan dibaca maka selang beberapa detik kemudian akan hilang. Selain ada juga percakapan via WhatsApp.
"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Refly Ruddy Tangkere dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andi Tejo Sukmono dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele saat membacakan amar putusan atas nama Refly dan Andi.
Dia mengatakan, majelis menetapkan penahanan yang telah dijalani Refly dan Andi dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan serta memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hakim Joni membeberkan, majelis juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan terhadap Refly dan Andi berupa pembayaran uang pengganti.
Terhadap Refly membayar uang pengganti sebesar Rp620 juta. Pasalnya Refly sebelumnya telah mengembalikan uang Rp780 juta ke negara melalui KPK. Untuk Andi membayar uang pengganti Rp2.318.083.148. Musababnya Andi telah mengembalikan Rp5.379.732.745 ke negara melalui KPK.
Hakim Joni memaparkan, uang pengganti harus dibayarkan oleh Refly dan Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika dalam batas waktu tersebut Refly dan Andi tidak membayarkan, maka harta benda keduanya disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti.
"Dalam hal Refly Ruddy Tangkere tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 8 bulan. Dalam hal Andi Tejo Sukmono tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan," ujar hakim Joni.
Dia melanjutkan, majelis juga menetapkan agar uang titipan sejumlah Rp50 juta yang disetorkan saksi Mareta Robiul Lisa dan uang titipan Rp30 juta yang disetorkan saksi Warnadi dirampas untuk negara. Hakim Joni menggariskan, Refly dan Andi terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Sebagaimana dalam dakwaan pertama," katanya. (Baca juga: Dalami Suap Nurhadi Cs, KPK Periksa Direktur PT Delta Beton Indonesia)
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Refly dan Andi. Pertimbangan memberatkan bagi keduanya yakni perbuatan Refly dan Andi bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.
Keadaan meringankan ada empat. Pertama, Refly dan Andi belum pernah dihukum sebelumnya. Kedua, Refly dan Andi berlaku sopan selama proses di persidangan. Ketiga, Refly dan Andi mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa Refly telah mengembalikan uang sejumlah Rp780 juta. Terdakwa Andi telah mengembalikan uang sejumlah Rp5.379.732.745," ucap hakim Joni.
Dalam analisa yuridis atau pertimbangan putusan, majelis hakim membeberkan, proyek Pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Sp.3 Lempake - Sp.3 Sambera - Santan - Bontang - Dlm. Kota Bontang - Sangatta di Provinsi Kaltim Tahun 2018-2019 sebenarnya ditender dengan menggunakan mekanisme online melalui laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR. Nyatanya tender proyek itu masih tetap bisa diakali.
Nilai kontrak proyek ini termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp155.588.899.000 dan Nilai pagu anggaran dan harga perkiraan sementara (HPS) proyek hakikatnya sebesar Rp193.818.360.000. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Surat Berharga Syariah Negara (APBN-SBSN).
Tender proyek jalan tersebut tutur majelis hakim, juga dilakukan dua kali atau diulang. Saat tender ulang, terdakwa Andi Tejo Sukmono menyarankan pemilik PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo agar mengajukan nilai penawaran sebesar 80,2 persen dari pagu anggaran. Andi dan Refly Ruddy Tangkere mengawal penawaran yang diajukan Hartoyo. Singkat cerita, PT HTT mengajukan harga penawaran Rp155.588.899.000, yang kemudian menjadi nilai kontrak termasuk PPN.
Refly Ruddy Tangkere dan Andi Tejo Sukmono serta JPU pada KPK menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
(maf)