Gandeng Kemenkes dan BRIN, BNN Segera Teliti Ganja Medis
Senin, 05 Mei 2025 - 14:19 WIB
loading...
Rapat bersama Komisi III DPR dengan Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025). FOTO/FELLDY UTAMA
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menyampaikan, pihaknya akan melakukan penelitian terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis . BNN akan mengajak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam pelaksanaan riset.
"Masalah ganja mohon izin, kami akan melakukan penelitian dan menjadi kebetulan kami punya laboratorium forensik sendiri dan cukup terbaik di Asia Tenggara Pak," kata Marthinus saat rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dia menyampaikan rencana penelitian ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam penelitian ini, BNN juga akan mengajak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Kami mohon waktu untuk melakukan penelitian, karena masalah ganja ini masalah yang memang lagi diperbincangkan, apakah bisa dilegalkan untuk masalah kesehatan, kami butuh hasil riset yang lebih akurat," ujarnya.
Hal ini dikatakan Martinus Hukom menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Dalam rapat itu, Hinca menyinggung seorang anak kecil bernama Pika yang mengidap penyakit, dan satu-satunya obat untuknya adalah ganja medis.
"Hari ini tepat 48 hari Pika meninggal dunia, seorang anak bangsa yang meninggal bukan karena perang, bukan karena bencana, bukan karena ancaman lainnya, tetapi karena negara terlalu lama berdiskusi tentang sebuah riset yang tak kunjung dimulai," tutur Hinca.
"Masalah ganja mohon izin, kami akan melakukan penelitian dan menjadi kebetulan kami punya laboratorium forensik sendiri dan cukup terbaik di Asia Tenggara Pak," kata Marthinus saat rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dia menyampaikan rencana penelitian ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban konstitusional yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam penelitian ini, BNN juga akan mengajak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Kami mohon waktu untuk melakukan penelitian, karena masalah ganja ini masalah yang memang lagi diperbincangkan, apakah bisa dilegalkan untuk masalah kesehatan, kami butuh hasil riset yang lebih akurat," ujarnya.
Hal ini dikatakan Martinus Hukom menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Dalam rapat itu, Hinca menyinggung seorang anak kecil bernama Pika yang mengidap penyakit, dan satu-satunya obat untuknya adalah ganja medis.
"Hari ini tepat 48 hari Pika meninggal dunia, seorang anak bangsa yang meninggal bukan karena perang, bukan karena bencana, bukan karena ancaman lainnya, tetapi karena negara terlalu lama berdiskusi tentang sebuah riset yang tak kunjung dimulai," tutur Hinca.
Lihat Juga :