Bawaslu-KASN Antisipasi Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada

Rabu, 17 Juni 2020 - 17:17 WIB
loading...
Bawaslu-KASN  Antisipasi Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjalin kerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi perilaku para birokrat selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan kolaborasi ini sangat penting untuk mengantisipasi dan mencegah potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Bawaslu bergerak cepat memasang mata dan telinga untuk mengawasi pilkada setelah KPU, Pemerintah, dan DPR sepekat menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember 2020.

“Kami sangat mengharapkan penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Abhan dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (17/6/2020).

(Baca: Pilkada di Tengah Covid-19, KPU Yakin Partisipasi Masyarakat Tetap Tinggi)

Bawaslu dan KASN, menurutnya, sama-sama mempunyai kepentingan untuk menekan angka pelanggaran netralitas ASN. Hal tersebut untuk menghasilkan pilkada yang berkualitas. Seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota akan mengawasi secara ketat dan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap ASN selama pilkada berlangsung. Keberpihakan ASN memang merupakan titik rawan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada.

(Baca: Pekerjaan Baru Bawaslu, Awasi Kampanye Daring)

Berdasarkan data hingga 15 Juni 2020, ada 369 birokrat yang tidak netral. Kabarnya buruknya, 33 persen pelanggaran ketidaknetralan itu dilakukan oleh pejabat daerah. “Kami mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan pilkada serentak sampai dengan akhir tahun 2020,” ucap Agus.

Adapun lingkup kerja sama ini, antara lain, pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi. Bawaslu dan KASN sepakat akan mengembangkan sistem pengolahan data pengawasan yang terintegrasi.
(Fahmi Bahtiar)
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)