Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:48 WIB
loading...
Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari menyoroti ketimpangan penempatan perwira aktif Polri di berbagai jabatan sipil pada kementerian dan lembaga negara. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI) Noor Azhari menyoroti ketimpangan penempatan perwira aktif Polri di berbagai jabatan sipil pada kementerian dan lembaga negara. Sebab, praktik tersebut berpotensi melanggar regulasi yang berlaku dan dapat mengganggu profesionalisme serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut diatur secara tegas mengenai tata cara dan batasan penempatan personel Polri di instansi sipil,” katanya, Sabtu (15/3/2025).
Baginya, penempatan perwira Polri aktif di jabatan sipil harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. "Jika tidak, hal ini dapat menimbulkan ketimpangan, baik dari aspek hukum maupun profesionalisme lembaga," ujar Azhari.
Baca juga: 29 Kombes Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Nama-namanya
Azhari menyoroti temuan terkait 25 perwira tinggi (Pati) Polri yang menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga. Azhari mempertanyakan apakah penempatan tersebut telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan prinsip good governnance.
"Praktik semacam ini bisa memicu ketimpangan dan mencederai semangat reformasi birokrasi. Aparatur sipil seharusnya diisi oleh individu yang berasal dari jalur sipil, bukan dari personel kepolisian aktif," tegasnya.
Baca juga: Daftar 92 Kapolres Baru Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-Namanya
"Penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut diatur secara tegas mengenai tata cara dan batasan penempatan personel Polri di instansi sipil,” katanya, Sabtu (15/3/2025).
Baginya, penempatan perwira Polri aktif di jabatan sipil harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. "Jika tidak, hal ini dapat menimbulkan ketimpangan, baik dari aspek hukum maupun profesionalisme lembaga," ujar Azhari.
Baca juga: 29 Kombes Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri pada Maret 2025, Ini Nama-namanya
Azhari menyoroti temuan terkait 25 perwira tinggi (Pati) Polri yang menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga. Azhari mempertanyakan apakah penempatan tersebut telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan prinsip good governnance.
"Praktik semacam ini bisa memicu ketimpangan dan mencederai semangat reformasi birokrasi. Aparatur sipil seharusnya diisi oleh individu yang berasal dari jalur sipil, bukan dari personel kepolisian aktif," tegasnya.
Baca juga: Daftar 92 Kapolres Baru Setelah Mutasi Maret 2025, Ini Nama-Namanya
Lihat Juga :