Catatan PBNU kepada DPR Terkait RUU Cipta Kerja

Rabu, 17 Juni 2020 - 15:55 WIB
loading...
Catatan PBNU kepada...
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi Umarsyah mendukung DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi Umarsyah mendukung DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), yang saat ini masih dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).

(Baca juga: Selain Tingkatkan Investasi, RUU Cipta Kerja Percepat Implementasi 5G)

Umarsyah memberikan catatan agar pembahasan RUU Cipta Kerja tidak terburu-buru dan harus melibatkan masyarakat supaya menghasilkan regulasi yang baik. Dia menyatakan PBNU siap duduk bersama dengan DPR dan memberikan masukan yang membagun terkait RUU Ciptaker.

"DPR jangan memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja selesai dalam waktu dekat. Karena tidak hanya UMKM yang dibicarakan di situ, tapi multi aspek," kata Umarsyah Rabu (17/6/2020). (Baca juga: Apkasi Harap RUU Cipta Kerja Mampu Atasi Masalah Investasi Daerah)

"Konsentrasi masyarakat maupun DPR belum optimal karena masih fokus pada Covid-19. Terlambat sedikit tidak apa-apa, tapi lebih baik hasilnya. Ayo kita duduk bareng, kami siap memberikan input," tambahnya.

Umarsyah mengatakan, peraturan perundang-undangan pada hakikatnya adalah hasil kesepakatan sosial. Salah satu mekanisme yang perlu dilakukan adalah DPR melakukan dialog untuk menerima masukan strategis terkait RUU Cipta Kerja.

Dengan komunikasi intensif antara DPR dan masyarakat, Umarsyah optimistis akan lahir undang-undang yang menjawab persoalan masyarakat di tingkat akar rumput.

"Kalau diprosesnya benar dan DPR mau dengar dan mengenali persoalan di bawah, saya optimistis akan lahir Undang-Undang Cipta Kerja yang menjawab persoalan di UMKM. Karena sebenarnya persoalan ini bukan persoalan baru, ini persoalan lama yang berada di tataran UMKM," ucap Umarsyah.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati pembahasan Omnibus Law. Tujuan produk hukum itu adalah menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.

Kendati begitu, penolakan terhadap RUU tersebut sempat muncul dari berbagai pihak. Saat ini, DPR dan Presiden sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu, namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Demo Kawal Gugatan UU...
Demo Kawal Gugatan UU Cipta Kerja, Sesama Buruh Sempat Terjadi Gesekan
Rekomendasi
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Sentul Drag Record Simpati...
Sentul Drag Record Simpati 5G Akhir Pekan Ini Hadir dengan Konsep Baru
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved