Masuk Ramadhan, Demokrat Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Tarif PPN 11%

Senin, 28 Maret 2022 - 09:09 WIB
loading...
A A A
"Pemerintah dapat menggunakan dasar hukum UU HPP Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Artinya kebijakan ini dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi," jelas Marwan.

Marwan mengakui bahwa penundaan tersebut memang akan memberikan konsekuensi berkurangnya potensi penerimaan pemerintah, yang diproyeksikan dengan kenaikan tarif PPN akan menambah penerimaan pajak sekitar Rp41 triliun. Penundaan penetapan PPN juga akan memberikan konsekuensi melebarnya defiisit APBN.

"Namun pemerintah dapat mengefektifkan penerimaan pajak dari hasil pelaksanaan program pengampunan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," sarannya.

Karena keputusan penetapan waktu pelaksanaan kenaikan PPN sepenuhnya ada di tangan pemerintah, Marwan mengingatkan bahwa pemerintah juga harus mencermati realitas kehidupan masyarakat dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini.

"Jika dipaksakan akan semakin menekan laju daya beli masyarakat dan memicu inflasi dan akan menghambat percepatan pemulihan ekonomi nasional," tandas Legislator Dapil Lampung II ini.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)