Masuk Ramadhan, Demokrat Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Tarif PPN 11%

Senin, 28 Maret 2022 - 09:09 WIB
loading...
Masuk Ramadhan, Demokrat Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Tarif PPN 11%
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Marwan Cik Asan melihat bahwa momentum kenaikan PPN di masa sekarang ini dirasa belum tepat karena PPN ini merupakan pajak yang dibebankan kepada para konsumen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan bahwa mulai 1 April 2022, tarif PPN akan meningkat menjadi 11%. Kenaikan tersebut merupakan bagian program pemerintah untuk menaikkan penerimaan perpajakan dan yang lebih khusus adalah persiapan pemerintah dalam melakukan konsoliidasi fiskal tahun 2023.

Terkait hal ini, Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan melihat bahwa momentum kenaikan PPN di masa sekarang ini dirasa belum tepat karena PPN ini merupakan pajak yang dibebankan kepada para konsumen.

"Mencermati bahwa PPN merupakan pajak yang akan dibebankan kepada konsumen akhir sebagai pengguna barang maupun jasa. Sehingga perlu dipertimbangkan momentum yang tepat untuk pelaksanaan kenaikan tarifnya," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini kepada wartawan, Senin (27/3/2022).

Untuk itu, menurut Marwan, pemberlakuan kenaikan tarif PPN mulai 1 April mendatang perlu membertimbangkan beberapa kondisi yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha saat ini. Di antaranya, sejak awal tahun 2022 Indonesia tengah dihadapkan dengan gejolak kenaikan harga pangan, mulai dari minyak goreng, kedelai, daging, gas LPG dan kemungkinan barang pokok pangan lainnya juga akan ikut naik karena tekanan psikologis pasar.

"Dengan menaikkan tarif PPN di saat harga sebagaian kebutuhan pokok meningkat akan memberikan efek ganda kenaikan harga bagi masyarakat," katanya.

Apalagi, kata Marwan, penetapan kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022 akan bertepatan dengan masuknya bulan Ramadhan yang dilanjutkan dengan perayaan Idul Fitri. Pada momen tersebut, kenaikan harga barang pokok akan menjadi keniscayaan.

"Pengalaman empiris menunjukkan bahwa setiap memasuki bulan Ramadhan akan terjadi lonjakan harga dihampir semua kebutuhan masyarakat, dengan penambahan tarif PPN maka harga barang akan meningkat lebih tinggi lagi," terangnya.

Menurut dia, kenaikan PPN di tengah pemulihan ekonomi juga kurang tepat, apalagi saat ini inflasi dalam tren meningkat. Kenaikan PPN akan menambah tekanan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

"Padahal kita mengetahui bersama bahwa sekitar 75% pertumbuhan ekonomi dikontribusikan oleh konsumsi masyarakat. Dengan menaikkan PPN akan kontra produktif dengan usaha pemerintah dalam pencapaian pertumbuhan 2022 sebesar 5,2%," bebernya.

Dengan pertimbangan tersebut, Politikus Partai Demokrat ini meminta pemerintah perlu lebih arif dan bijaksana dalam menetapkan waktu berlakunya kenaikan tarif PPN. Pemerintah tidak harus memaksakan pemberlakukan tarif PPN 11% mulai 1 April 2022 dengan alasan melihat gejolak harga pangan yang terus meningkat dan bertepatan dengan bulan Ramadhan, serta proses pemilihan ekonomi yang sedang berlangsung. Dan hal itu dimungkinkan dengan menggunakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU HPP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4026 seconds (0.1#10.140)