Masuk Ramadhan, Demokrat Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Tarif PPN 11%

Senin, 28 Maret 2022 - 09:09 WIB
loading...
Masuk Ramadhan, Demokrat...
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Marwan Cik Asan melihat bahwa momentum kenaikan PPN di masa sekarang ini dirasa belum tepat karena PPN ini merupakan pajak yang dibebankan kepada para konsumen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan bahwa mulai 1 April 2022, tarif PPN akan meningkat menjadi 11%. Kenaikan tersebut merupakan bagian program pemerintah untuk menaikkan penerimaan perpajakan dan yang lebih khusus adalah persiapan pemerintah dalam melakukan konsoliidasi fiskal tahun 2023.

Terkait hal ini, Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan melihat bahwa momentum kenaikan PPN di masa sekarang ini dirasa belum tepat karena PPN ini merupakan pajak yang dibebankan kepada para konsumen. Baca juga: Bisa Menggerus Daya Beli, Ekonom: Lebih Baik Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda

"Mencermati bahwa PPN merupakan pajak yang akan dibebankan kepada konsumen akhir sebagai pengguna barang maupun jasa. Sehingga perlu dipertimbangkan momentum yang tepat untuk pelaksanaan kenaikan tarifnya," ujar Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini kepada wartawan, Senin (27/3/2022).

Untuk itu, menurut Marwan, pemberlakuan kenaikan tarif PPN mulai 1 April mendatang perlu membertimbangkan beberapa kondisi yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha saat ini. Di antaranya, sejak awal tahun 2022 Indonesia tengah dihadapkan dengan gejolak kenaikan harga pangan, mulai dari minyak goreng, kedelai, daging, gas LPG dan kemungkinan barang pokok pangan lainnya juga akan ikut naik karena tekanan psikologis pasar.

"Dengan menaikkan tarif PPN di saat harga sebagaian kebutuhan pokok meningkat akan memberikan efek ganda kenaikan harga bagi masyarakat," katanya.

Apalagi, kata Marwan, penetapan kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022 akan bertepatan dengan masuknya bulan Ramadhan yang dilanjutkan dengan perayaan Idul Fitri. Pada momen tersebut, kenaikan harga barang pokok akan menjadi keniscayaan.

"Pengalaman empiris menunjukkan bahwa setiap memasuki bulan Ramadhan akan terjadi lonjakan harga dihampir semua kebutuhan masyarakat, dengan penambahan tarif PPN maka harga barang akan meningkat lebih tinggi lagi," terangnya.

Menurut dia, kenaikan PPN di tengah pemulihan ekonomi juga kurang tepat, apalagi saat ini inflasi dalam tren meningkat. Kenaikan PPN akan menambah tekanan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

"Padahal kita mengetahui bersama bahwa sekitar 75% pertumbuhan ekonomi dikontribusikan oleh konsumsi masyarakat. Dengan menaikkan PPN akan kontra produktif dengan usaha pemerintah dalam pencapaian pertumbuhan 2022 sebesar 5,2%," bebernya.

Dengan pertimbangan tersebut, Politikus Partai Demokrat ini meminta pemerintah perlu lebih arif dan bijaksana dalam menetapkan waktu berlakunya kenaikan tarif PPN. Pemerintah tidak harus memaksakan pemberlakukan tarif PPN 11% mulai 1 April 2022 dengan alasan melihat gejolak harga pangan yang terus meningkat dan bertepatan dengan bulan Ramadhan, serta proses pemilihan ekonomi yang sedang berlangsung. Dan hal itu dimungkinkan dengan menggunakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU HPP.

"Pemerintah dapat menggunakan dasar hukum UU HPP Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Artinya kebijakan ini dapat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi," jelas Marwan.

Marwan mengakui bahwa penundaan tersebut memang akan memberikan konsekuensi berkurangnya potensi penerimaan pemerintah, yang diproyeksikan dengan kenaikan tarif PPN akan menambah penerimaan pajak sekitar Rp41 triliun. Penundaan penetapan PPN juga akan memberikan konsekuensi melebarnya defiisit APBN.

"Namun pemerintah dapat mengefektifkan penerimaan pajak dari hasil pelaksanaan program pengampunan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022," sarannya.

Karena keputusan penetapan waktu pelaksanaan kenaikan PPN sepenuhnya ada di tangan pemerintah, Marwan mengingatkan bahwa pemerintah juga harus mencermati realitas kehidupan masyarakat dan mempertimbangkan secara seksama dampak pemberlakuan kenaikan PPN ini. Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 11% Bulan Depan, Sri Mulyani: Ini Wujud Bela Negara

"Jika dipaksakan akan semakin menekan laju daya beli masyarakat dan memicu inflasi dan akan menghambat percepatan pemulihan ekonomi nasional," tandas Legislator Dapil Lampung II ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Rekomendasi
Trump Kecam Pemungutan...
Trump Kecam Pemungutan Suara Senat untuk Batasi Kewenangannya dalam Perang Iran
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Berita Terkini
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved