KAHMI Desak DPR untuk Mencabut RUU HIP dari Prolegnas
Selasa, 16 Juni 2020 - 23:33 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu KAHMI menganggap RUU HIP merupakan tafsir sepihak yang dapat merusak konsensus nasional dan berpotensi membuat retak kohesivitas sosial. Dengan melihat substansi tersebut, KAHMI menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut RUU HIP dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Oleh karena itu, mendesak pimpinan DPR dan seluruh fraksi-fraksi partai DPR RI untuk mencabut, membatalkan, tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” bunyi pernyataan sikap Majelis Nasional KAHMI pada Selasa (16/6/2020).
(Baca: Setelah Berbicara dengan Banyak Kalangan, Presiden Minta RUU HIP Ditunda)
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani ditandatangani Ketua Presidium Sigit Pamungkas dan Sekjen Manimbang Kahariady, KAHMI meminta seluruh penyelenggara negara dan rakyat Indonesia tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagaimana tata urutan dan kalimat dalam Pembukaan UUD 1945, dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa hingga sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
”Tidak ada Pancasila dalam versi lain, tidak ada perasan sila Pancasila, tidak ada satu sila lebih utama atau inti dibandingkan sila lainnya. Pengabaian atas hal tersebut mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas pernyataan sikap tersebut.
”Oleh karena itu, mendesak pimpinan DPR dan seluruh fraksi-fraksi partai DPR RI untuk mencabut, membatalkan, tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” bunyi pernyataan sikap Majelis Nasional KAHMI pada Selasa (16/6/2020).
(Baca: Setelah Berbicara dengan Banyak Kalangan, Presiden Minta RUU HIP Ditunda)
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani ditandatangani Ketua Presidium Sigit Pamungkas dan Sekjen Manimbang Kahariady, KAHMI meminta seluruh penyelenggara negara dan rakyat Indonesia tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagaimana tata urutan dan kalimat dalam Pembukaan UUD 1945, dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa hingga sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
”Tidak ada Pancasila dalam versi lain, tidak ada perasan sila Pancasila, tidak ada satu sila lebih utama atau inti dibandingkan sila lainnya. Pengabaian atas hal tersebut mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas pernyataan sikap tersebut.
(muh)
Lihat Juga :