KAHMI Desak DPR untuk Mencabut RUU HIP dari Prolegnas
Selasa, 16 Juni 2020 - 23:33 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.ist
A
A
A
JAKARTA - Majelis Nasional KAHMI mendesak DPR untuk membatalkan pembahasan sekaligus mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain bukan kebutuhan mendesak, pembahasan ideologi negara dikhawatirkan mengulang lagi polemik lama.
KAHMI berpandangan bahwa Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah final. KAHMI menyatakan, Pancasila merupakan titik temu kebangsaan (kalimatun sawa) dan kesepakatan luhur para pendiri bangsa.
Sejak pertama kali dirumuskan, ide tentang Pancasila terus mengalami penyempurnaan dan penguatan melalui fase-fase penting yang keseluruhan prosesnya meneguhkan aspek penting dari Pancasila itu sendiri, yaitu merupakan karya kolektif bangsa dan konsensus nasional.
(Baca: Tunda RUU HIP, Pemerintah Minta Masyarakat Kembali Tenang)
Menurut KAHMI, substansi RUU HIP sebaliknya mendegradasi Pancasila tersebut sebagai filsafat dan nilai fundamental negara. RUU HIP tampak melahirkan bentuk baru Pancasila. Sebab Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mengenal keadilan sosial sebagai semata-mata sendi pokok Pancasila, tidak mengenal trisila atau ekasila sebagai ciri pokok Pancasila, dan sebagainya.
KAHMI berpandangan bahwa Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah final. KAHMI menyatakan, Pancasila merupakan titik temu kebangsaan (kalimatun sawa) dan kesepakatan luhur para pendiri bangsa.
Sejak pertama kali dirumuskan, ide tentang Pancasila terus mengalami penyempurnaan dan penguatan melalui fase-fase penting yang keseluruhan prosesnya meneguhkan aspek penting dari Pancasila itu sendiri, yaitu merupakan karya kolektif bangsa dan konsensus nasional.
(Baca: Tunda RUU HIP, Pemerintah Minta Masyarakat Kembali Tenang)
Menurut KAHMI, substansi RUU HIP sebaliknya mendegradasi Pancasila tersebut sebagai filsafat dan nilai fundamental negara. RUU HIP tampak melahirkan bentuk baru Pancasila. Sebab Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mengenal keadilan sosial sebagai semata-mata sendi pokok Pancasila, tidak mengenal trisila atau ekasila sebagai ciri pokok Pancasila, dan sebagainya.
Lihat Juga :