KAHMI Desak DPR untuk Mencabut RUU HIP dari Prolegnas

Selasa, 16 Juni 2020 - 23:33 WIB
loading...
KAHMI Desak DPR untuk...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Majelis Nasional KAHMI mendesak DPR untuk membatalkan pembahasan sekaligus mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain bukan kebutuhan mendesak, pembahasan ideologi negara dikhawatirkan mengulang lagi polemik lama.

KAHMI berpandangan bahwa Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah final. KAHMI menyatakan, Pancasila merupakan titik temu kebangsaan (kalimatun sawa) dan kesepakatan luhur para pendiri bangsa.

Sejak pertama kali dirumuskan, ide tentang Pancasila terus mengalami penyempurnaan dan penguatan melalui fase-fase penting yang keseluruhan prosesnya meneguhkan aspek penting dari Pancasila itu sendiri, yaitu merupakan karya kolektif bangsa dan konsensus nasional.

(Baca: Tunda RUU HIP, Pemerintah Minta Masyarakat Kembali Tenang)

Menurut KAHMI, substansi RUU HIP sebaliknya mendegradasi Pancasila tersebut sebagai filsafat dan nilai fundamental negara. RUU HIP tampak melahirkan bentuk baru Pancasila. Sebab Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mengenal keadilan sosial sebagai semata-mata sendi pokok Pancasila, tidak mengenal trisila atau ekasila sebagai ciri pokok Pancasila, dan sebagainya.

Karena itu KAHMI menganggap RUU HIP merupakan tafsir sepihak yang dapat merusak konsensus nasional dan berpotensi membuat retak kohesivitas sosial. Dengan melihat substansi tersebut, KAHMI menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut RUU HIP dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

”Oleh karena itu, mendesak pimpinan DPR dan seluruh fraksi-fraksi partai DPR RI untuk mencabut, membatalkan, tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” bunyi pernyataan sikap Majelis Nasional KAHMI pada Selasa (16/6/2020).

(Baca: Setelah Berbicara dengan Banyak Kalangan, Presiden Minta RUU HIP Ditunda)

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani ditandatangani Ketua Presidium Sigit Pamungkas dan Sekjen Manimbang Kahariady, KAHMI meminta seluruh penyelenggara negara dan rakyat Indonesia tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagaimana tata urutan dan kalimat dalam Pembukaan UUD 1945, dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa hingga sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

”Tidak ada Pancasila dalam versi lain, tidak ada perasan sila Pancasila, tidak ada satu sila lebih utama atau inti dibandingkan sila lainnya. Pengabaian atas hal tersebut mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas pernyataan sikap tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)