Tingkatkan Kinerja BPKH, Wamenag Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) menyelenggarakan seminar dan dialog tentang pengelolaan dana haji.
Acara bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” ini dilaksanakan di Jakarta.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif dalam pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai manfaat yang optimal dan berkonstribusi dalam pembangunan nasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang terus bertumbuh.
Saat ini, dana kelolaan haji BPKH telah mencapai lebih dari Rp169 triliun. Jumlah yang besar ini membawa tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, dan kebutuhan jamaah haji di tengah dinamika perekonomian global yang semakin kompleks.
“Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal. Namun, kami juga harus tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji,” ujar Fadlul, Rabu (4/12/2024).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap kehadiran BPKH.
Acara bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Investasi dan Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” ini dilaksanakan di Jakarta.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif dalam pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai manfaat yang optimal dan berkonstribusi dalam pembangunan nasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang terus bertumbuh.
Saat ini, dana kelolaan haji BPKH telah mencapai lebih dari Rp169 triliun. Jumlah yang besar ini membawa tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, dan kebutuhan jamaah haji di tengah dinamika perekonomian global yang semakin kompleks.
“Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal. Namun, kami juga harus tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji,” ujar Fadlul, Rabu (4/12/2024).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap kehadiran BPKH.