Setelah Berbicara dengan Banyak Kalangan, Presiden Minta RUU HIP Ditunda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana untuk dimintai pandangan dan menyampaikan sikap pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ).
Menurut Mahfud, RUU tersebut merupakan usul dan inisiatif DPR yang kemudian disampaikan kepada Presiden. Setelah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan meminta masukan dari mereka, pemerintah kemudian memutuskan untuk menunda pembahasan. (Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP)
"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," tandas Mahfud saat jumpa pers bersama Menkumham di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR. "Itu aspek proseduralnya," kata mantan Ketua MK ini.
Sedangkan dari aspek substansinya, lanjut Mahfud, presiden manyatakan juga bahwa Tap MPRS 25 tahun 66 itu masih berlaku, mengikat, dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Karena itu, kata Mahfud, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS 25 tahun 1966 tentang Larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang yang ada sekarang ini.
Kemudian yang ketiga, mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. “Itu yang sah," tegasnya.
Menurut Mahfud, RUU tersebut merupakan usul dan inisiatif DPR yang kemudian disampaikan kepada Presiden. Setelah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan meminta masukan dari mereka, pemerintah kemudian memutuskan untuk menunda pembahasan. (Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP)
"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," tandas Mahfud saat jumpa pers bersama Menkumham di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR. "Itu aspek proseduralnya," kata mantan Ketua MK ini.
Sedangkan dari aspek substansinya, lanjut Mahfud, presiden manyatakan juga bahwa Tap MPRS 25 tahun 66 itu masih berlaku, mengikat, dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Karena itu, kata Mahfud, pemerintah tetap berkomitmen bahwa Tap MPRS 25 tahun 1966 tentang Larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang yang ada sekarang ini.
Kemudian yang ketiga, mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. “Itu yang sah," tegasnya.
(nbs)