KAHMI Desak DPR untuk Mencabut RUU HIP dari Prolegnas

Selasa, 16 Juni 2020 - 23:33 WIB
loading...
KAHMI Desak DPR untuk...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Majelis Nasional KAHMI mendesak DPR untuk membatalkan pembahasan sekaligus mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain bukan kebutuhan mendesak, pembahasan ideologi negara dikhawatirkan mengulang lagi polemik lama.

KAHMI berpandangan bahwa Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah final. KAHMI menyatakan, Pancasila merupakan titik temu kebangsaan (kalimatun sawa) dan kesepakatan luhur para pendiri bangsa.

Sejak pertama kali dirumuskan, ide tentang Pancasila terus mengalami penyempurnaan dan penguatan melalui fase-fase penting yang keseluruhan prosesnya meneguhkan aspek penting dari Pancasila itu sendiri, yaitu merupakan karya kolektif bangsa dan konsensus nasional.

(Baca: Tunda RUU HIP, Pemerintah Minta Masyarakat Kembali Tenang)

Menurut KAHMI, substansi RUU HIP sebaliknya mendegradasi Pancasila tersebut sebagai filsafat dan nilai fundamental negara. RUU HIP tampak melahirkan bentuk baru Pancasila. Sebab Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mengenal keadilan sosial sebagai semata-mata sendi pokok Pancasila, tidak mengenal trisila atau ekasila sebagai ciri pokok Pancasila, dan sebagainya.

Karena itu KAHMI menganggap RUU HIP merupakan tafsir sepihak yang dapat merusak konsensus nasional dan berpotensi membuat retak kohesivitas sosial. Dengan melihat substansi tersebut, KAHMI menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut RUU HIP dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

”Oleh karena itu, mendesak pimpinan DPR dan seluruh fraksi-fraksi partai DPR RI untuk mencabut, membatalkan, tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” bunyi pernyataan sikap Majelis Nasional KAHMI pada Selasa (16/6/2020).

(Baca: Setelah Berbicara dengan Banyak Kalangan, Presiden Minta RUU HIP Ditunda)

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani ditandatangani Ketua Presidium Sigit Pamungkas dan Sekjen Manimbang Kahariady, KAHMI meminta seluruh penyelenggara negara dan rakyat Indonesia tetap berpegang teguh pada Pancasila sebagaimana tata urutan dan kalimat dalam Pembukaan UUD 1945, dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa hingga sila kelima Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

”Tidak ada Pancasila dalam versi lain, tidak ada perasan sila Pancasila, tidak ada satu sila lebih utama atau inti dibandingkan sila lainnya. Pengabaian atas hal tersebut mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas pernyataan sikap tersebut.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halalbihalal KAHMI-HMI...
Halalbihalal KAHMI-HMI Cabang Ciputat 2025, Merawat Pemikiran Islam Inklusif dan Moderat
KAHMI Dukung Pemanfaatan...
KAHMI Dukung Pemanfaatan 20 Juta Hektare Hutan untuk Cadangan Pangan dan Energi
Majelis Nasional KAHMI...
Majelis Nasional KAHMI Apresiasi Penyelenggaraan AIFA 2025
AIFA 2025 Akan Gelar...
AIFA 2025 Akan Gelar Insan Cita Award untuk Tokoh KAHMI Berprestasi
KAHMI Siap Gelar AIFA...
KAHMI Siap Gelar AIFA 2025 Perdana, Angkat Fashion Muslim ke Kancah Internasional
Tingkatkan Kinerja BPKH,...
Tingkatkan Kinerja BPKH, Wamenag Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
DKI Jakarta Miliki Peran...
DKI Jakarta Miliki Peran Penting Menjaga Ketahanan Pangan Nasional
Dapat Dukungan dari...
Dapat Dukungan dari KAHMI Jaya, Ridwan Kamil: Setelah Ini Langsung Bergerak
Kenang Perjuangan Pendiri...
Kenang Perjuangan Pendiri HMI, MD KAHMI Jakarta Pusat Gelar Nobar Film Lafran
Rekomendasi
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Finnet dan Kemenhub...
Finnet dan Kemenhub Kolaborasi Percepat Digitalisasi Pembayaran Layanan Maritim
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved