Tiada Maaf bagi Subur Sembiring

Selasa, 16 Juni 2020 - 20:00 WIB
loading...
A A A
Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah gambaran yang pas untuk Subur. Manuvernya, selain berbuntut pendepakan, juga pelaporan ke kepolisian. Wasekjen Demokrat Irwan melaporkannya ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Anggota DPR RI itu menilai Subur telah melakukan penghinaan, ancaman, dan pencemaran nama baik. Irwan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai sandaran laporannya. "Saya imbau kepada Subur Sembiring untuk hentikan perbuatan mengganggu dan merongrong martabat Partai Demokrat. Bersiap-siap menghadapi proses hukum ke pengadilan," tegasnya.

Subur Sembiring tidak terima dilaporkan ke polisi. Dia merasa tidak melanggar UU ITE. "Sekarang anda bilang melanggar UU ITE, di mana melanggarnya? Saya enggak mengajak, saya tidak mengimbau juga," kata Subur Sembiring kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).

Subur mengaku hanya memberikan pernyataan ada kekosongan kepemimpinan Partai Demokrat. "Itu saya ambil alih, itu dalam internal partai biasa, enggak ada yang diancam," ungkapnya. ( ).
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1011 seconds (0.1#10.140)