Dilaporkan ke Polisi, Subur Sembiring: Jangan Kebiri Hak Saya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Subur Sembiring tidak terima dilaporkan ke polisi oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Irwan. Subur Sembiring pun merasa tidak melanggar Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sekarang anda bilang melanggar UU ITE, di mana melanggarnya? saya enggak mengajak, saya tidak mengimbau juga," tandas Subur Sembiring kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Subur mengaku hanya memberikan pernyataan ada kekosongan kepemimpinan Partai Demokrat. "Itu saya ambil alih, itu dalam internal partai biasa, enggak ada yang diancam," ungkapnya. (Baca juga: Dipecat Demokrat, Politikus yang Persoalkan Kepengurusan AHY Ini Protes)
Kemudian, dia pun mempertanyakan kenapa surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pengesahan Pengurus DPP Partai Demokrat sempat disembunyikan. Subur mengatakan, SK Kemenkumham itu terbit pada 18 Mei 2020.
"Tapi kan tidak dipublish oleh DPP. Sehingga saya mendapat SK itu tanggal 9 Juni ketika bertemu, Selasa lalu itu sama Pak Menkumham dan saya dapat dari beliau, SK itu. Mereka kan menyembunyikan selama tiga Minggu, berarti mereka takut digugat dong," katanya.
Dia mengatakan, melayangkan gugatan merupakan diatur oleh undang-undang dan dilindungi. "Jangan saya dikebiri hak saya, hak saya menggugat PTUN sebagai peserta kongres yang sah, sebagai plt ketua umum FKPD saya punya hak dong untuk menguji materi terhadap kebenaran SK itu," tandasnya.
Dia mengatakan, tidak ada keputusan dalam Kongres V Partai Demokrat yang ditandatangani oleh pimpinan sidang saat itu. "Dan ini bisa ditanyakan kepada ketua presidium pimpinan sidang paripurna Partai Demokrat Bapak Mangindaan, bicara yang jujur apa yang terjadi. Berarti Rantus (Rancangan Keputusan) itu semua direkayasa di luar area kongres. Tolong yang mengadukan juga harus jelas, motif, anda panik, kalau panik jangan begitu caranya, kalau anda lakukan begitu, melaporkan saya, itu anda sendiri tidak mengerti aturan," ujarnya.
"Sekarang anda bilang melanggar UU ITE, di mana melanggarnya? saya enggak mengajak, saya tidak mengimbau juga," tandas Subur Sembiring kepada SINDOnews, Senin (15/6/2020).
Subur mengaku hanya memberikan pernyataan ada kekosongan kepemimpinan Partai Demokrat. "Itu saya ambil alih, itu dalam internal partai biasa, enggak ada yang diancam," ungkapnya. (Baca juga: Dipecat Demokrat, Politikus yang Persoalkan Kepengurusan AHY Ini Protes)
Kemudian, dia pun mempertanyakan kenapa surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pengesahan Pengurus DPP Partai Demokrat sempat disembunyikan. Subur mengatakan, SK Kemenkumham itu terbit pada 18 Mei 2020.
"Tapi kan tidak dipublish oleh DPP. Sehingga saya mendapat SK itu tanggal 9 Juni ketika bertemu, Selasa lalu itu sama Pak Menkumham dan saya dapat dari beliau, SK itu. Mereka kan menyembunyikan selama tiga Minggu, berarti mereka takut digugat dong," katanya.
Dia mengatakan, melayangkan gugatan merupakan diatur oleh undang-undang dan dilindungi. "Jangan saya dikebiri hak saya, hak saya menggugat PTUN sebagai peserta kongres yang sah, sebagai plt ketua umum FKPD saya punya hak dong untuk menguji materi terhadap kebenaran SK itu," tandasnya.
Dia mengatakan, tidak ada keputusan dalam Kongres V Partai Demokrat yang ditandatangani oleh pimpinan sidang saat itu. "Dan ini bisa ditanyakan kepada ketua presidium pimpinan sidang paripurna Partai Demokrat Bapak Mangindaan, bicara yang jujur apa yang terjadi. Berarti Rantus (Rancangan Keputusan) itu semua direkayasa di luar area kongres. Tolong yang mengadukan juga harus jelas, motif, anda panik, kalau panik jangan begitu caranya, kalau anda lakukan begitu, melaporkan saya, itu anda sendiri tidak mengerti aturan," ujarnya.
(nbs)