Sidang Kasus Penganiayaan M. Kece, Hakim Tunda Pembacaan Dakwaan Irjen Pol Napoleon

Kamis, 17 Maret 2022 - 15:56 WIB
loading...
Sidang Kasus Penganiayaan M. Kece, Hakim Tunda Pembacaan Dakwaan Irjen Pol Napoleon
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte . Pembacaan dakwaan rencananya digelar pada pekan depan secara offline dengan menghadirkan terdakwa Napoleon Bonaparte.

Penundaan tersebut menyusul protes yang dilakukan Eggy Sudjana selaku kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Saat berlangsung sidang, Eggy memprotes majelis hakim atas digelarnya sidang secara virtual. Protes itu dilayangkan sesaat sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya.

Tim pengacara terdakwa meminta agar Napoleon dihadirkan secara langsung di persidangan, yang mana menjadi hak terdakwa saat diadili, apalagi Napoleon juga menghendaki sidang digelar secara offline.



"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napolean dengan M. Kece," ujar pengacara terdakwa, Eggy Sudjana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).



Eggy juga melayangkan protes, persidangan dugaan kasus penganiayaan itu seharusnya tak digelar atau tak disidangkan. Pasalnya, pengacara menilai sudah ada kata damai di antara kliennya dengan M Kece, yang dibuktikan dengan sepucuk surat tulisan tangan M. Kece. "Seharusnya tidak ada sidang ini gitu loh. Kenapa ada sidang ini, mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," katanya.

Eggy menambahkan, hukum tertinggi itu kesepakatan sehingga JPU dinilai telah membuat kelalaian yang berat dengan menyidangkan kliennya. JPU dinilai telah menghilangkan fakta hukum dengan mengabaikan surat perdamaian tersebut.

"Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, kenapa yang tidak perlu di sidang di sidangkan. Dalam perspektif hukum ini satu penyelundupan fakta hukum, bayangkan fakta hukum dihilangkan, bagaimana nanti keputusan hakim, sesat nanti hakim," katanya.

Setelah terjadi perdebatan antara tim pengacara hukum terdakwa, JPU, dan hakim. Akhirnya majelis hakim menetapkan sidang ditunda Kamis, 24 Maret 2022 mendatang dengan agenda masih pembacaan dakwaan terhadap terdakwa oleh JPU, hanya saja sidang digelar secara offline atau terdakwa harus hadir secara langsung. "Terpenting nomor satu, kita berlangsung dengan lancar itu esensi daripada persidangan ini," kata Ketua majelis hakim, Djuyamto.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)