Sidang Kasus Penganiayaan M. Kece, Hakim Tunda Pembacaan Dakwaan Irjen Pol Napoleon
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:56 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte . Pembacaan dakwaan rencananya digelar pada pekan depan secara offline dengan menghadirkan terdakwa Napoleon Bonaparte.
Penundaan tersebut menyusul protes yang dilakukan Eggy Sudjana selaku kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Saat berlangsung sidang, Eggy memprotes majelis hakim atas digelarnya sidang secara virtual. Protes itu dilayangkan sesaat sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya.
Tim pengacara terdakwa meminta agar Napoleon dihadirkan secara langsung di persidangan, yang mana menjadi hak terdakwa saat diadili, apalagi Napoleon juga menghendaki sidang digelar secara offline.
Baca juga: Hari Ini Irjen Napoleon Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Kece
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napolean dengan M. Kece," ujar pengacara terdakwa, Eggy Sudjana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Penundaan tersebut menyusul protes yang dilakukan Eggy Sudjana selaku kuasa hukum terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Saat berlangsung sidang, Eggy memprotes majelis hakim atas digelarnya sidang secara virtual. Protes itu dilayangkan sesaat sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaannya.
Tim pengacara terdakwa meminta agar Napoleon dihadirkan secara langsung di persidangan, yang mana menjadi hak terdakwa saat diadili, apalagi Napoleon juga menghendaki sidang digelar secara offline.
Baca juga: Hari Ini Irjen Napoleon Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Kece
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napolean dengan M. Kece," ujar pengacara terdakwa, Eggy Sudjana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).
Lihat Juga :