Kapan Sidang Etik Napoleon Bonaparte? Propram Polri: Masih Proses
loading...
A
A
A
JAKARTA - Propam Polri sedang memproses persiapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte usai dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Napoleon dalam kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra.
"Masih diproses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Namun, Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal jadwal sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon. Dengan kata lain, jenderal bintang dua itu kini masih berstatus anggota Polri.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Irjen Napoleon Segera Disidang Komisi Kode Etik
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Napoleon dalam kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra. Dengan kata lain, kasus Napoleon telah berkekuatan hukum tetap.
Napoleon langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasasi Ditolak, MA Vonis Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara
"Masih diproses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Namun, Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal jadwal sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon. Dengan kata lain, jenderal bintang dua itu kini masih berstatus anggota Polri.
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Irjen Napoleon Segera Disidang Komisi Kode Etik
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Napoleon dalam kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra. Dengan kata lain, kasus Napoleon telah berkekuatan hukum tetap.
Napoleon langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasasi Ditolak, MA Vonis Napoleon Bonaparte 4 Tahun Penjara
(abd)