Korban Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Ajukan Restitusi, Apa Itu?
Minggu, 13 Maret 2022 - 13:57 WIB
loading...
Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kerugian yang dialami oleh korban investasi bodong dalam perkara opsi binary option Binomo dan Quotex dapat dikembalikan. Adapun caranya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku.
Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz
Wakil Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum juga bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban investasi bodong ini.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka
"Intinya, kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ungkap Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz
Wakil Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum juga bisa digunakan untuk membayar ganti rugi kepada korban investasi bodong ini.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka
"Intinya, kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ungkap Achmadi dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
Lihat Juga :