Korban Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Ajukan Restitusi, Apa Itu?
Minggu, 13 Maret 2022 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam Undang-Undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, YouTuber bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option dengan aplikasi Binomo. Dia pun telah ditahan.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).
Kemudian, tak berselang lama giliran influencer Doni Salmanan telah jadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option dengan aplikasi Qoutex.
Selain menetapkannya jadi tersangka, polisi pun memblokir rekening milik Doni melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diberitakan sebelumnya, YouTuber bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan binary option dengan aplikasi Binomo. Dia pun telah ditahan.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022).
Kemudian, tak berselang lama giliran influencer Doni Salmanan telah jadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option dengan aplikasi Qoutex.
Selain menetapkannya jadi tersangka, polisi pun memblokir rekening milik Doni melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(maf)
Lihat Juga :