LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Selasa, 14 Juli 2026 - 16:11 WIB
loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan eks Waka Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala (Waka) Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. LPSK menilai permohonan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sudah kami putuskan untuk ditolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Menurut dia, penilaian LPSK mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 Tahun 2025," ujarnya.
"Sudah kami putuskan untuk ditolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Menurut dia, penilaian LPSK mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.
"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Nomor 3 Tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 Tahun 2025," ujarnya.
Lihat Juga :