Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka

Rabu, 09 Maret 2022 - 01:04 WIB
loading...
Bareskrim Polri Tetapkan...
Doni Salmanan resmi dijadikan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Doni Salmanan resmi dijadikan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.Sebelum tersangka, Doni terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan setelah itu dilakukan gelar. Gelar perkara ini setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban.

Baca juga: Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Quotex

“Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Ramadhan mengatakan Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ”Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga: Bareskrim Periksa 10 Saksi Usut Kasus Binomo Doni Salmanan

Ramadhan menegaskan bahwa malam ini Doni Salmanan akan langsung ditahan. ”Tentu ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan dilakukan penahanan yaitu alasan subjektif dan objektif. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Tentu alasan objektifnya adalah saya katakan tadi ancaman di atas 5 tahun, dimana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap 16...
Imigrasi Tangkap 16 WNA di Sukabumi Diduga Lakukan Love Scamming
Polri Ungkap Kasus Kerugian...
Polri Ungkap Kasus Kerugian Penipuan Haji Ilegal Mencapai Rp92,64 Miliar
Sahroni Sangkal Beri...
Sahroni Sangkal Beri Uang Rp300 Juta ke Kabiro Penindakan KPK Gadungan untuk Urus Perkara
Minta Uang ke Anggota...
Minta Uang ke Anggota DPR, 4 Orang Mengaku Utusan Pimpinan KPK Ditangkap
Mantan Crazy Rich Doni...
Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026
Dugaan Penipuan PT DSI,...
Dugaan Penipuan PT DSI, Polri Periksa 90 Saksi dan Blokir 80 Rekening
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Rekomendasi
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved