Antagonisme dalam Antikorupsi
Selasa, 08 Maret 2022 - 10:45 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita. Foto/Koran SINDO
A
A
A
JAKARTA - Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran
PADA salah satu koran nasional diberitakan tentang konferensi Anti Corruption Working Group di Bali. Sambutan pejabat Indonesia yang tampil pada acara itu mengamini hasil survei Transparansi Internasional (TI) mengenai indeks persepsi korupsi (IPK) negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Dalam berita tersebut dinyatakan, Indonesia telah memperoleh kenaikan peringkat IPK sebagai salah satu negara G20 namun korupsinya cukup parah.
Ini suatu pernyataan yang menafikan upaya keras pemerintah Indonesia melalui kejaksaan dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam mencegah dan mengatasi korupsi di negeri ini. Kebanggaan bahwa Indonesia sebagai negara antikorupsi hampir sirna. Namun, kemudian itu dapat diatasi oleh sambutan pimpinan KPK yang menegaskan bahwa kini Indonesia telah memiliki strategi pencegahan dan penindakan korupsi yang sistematis dan terstruktur serta telah berhasil memenjarakan koruptor dari pejabat rendah sampai pejabat tinggi di tingkat daerah dan pusat.
Namun demikian, yang dijadikan tolok ukur adalah tetap IPK. Sampai saat ini, KPK tidak memiliki IPK hasil survei sendiri yang lebih cocok dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Berbeda dengan IPK buatan TI yang hanya didasarkan pada hasil survei mengenai kepuasan para pelaku usaha besar terhadap pelayanan publik di suatu negara. Tolok ukur penggunaan teknologi sistem pelayanan publik yang telah maju atau online single system (OSS) negara maju yang dibandingkan dengan negara-negara lain, termasuk Indonesia, jelas akan menghasilkan survei yang berbeda pula dengan negara-negara berkembang pada umumnya, yang mana penggunaan OSS dalam pelayanan publiknya belum luas dan merata. Apalagi dasar survei TI mengenai IPK adalah jelas sangat lemah, tidak cocok dengan karakter sosial budaya dan kondisi ekonomi kehidupan kita.
Hasil survei TI atau IPK tersebut lebih banyak mewakili kepentingan pelaku usaha negara-negara maju dan tidak melihat perkembangan penegakan hukum terhadap korupsi yang terjadi di negara-negara objek survei. Kita tidak pernah mendengar di Negara seperti Singapura, Hongkong, Korea dan Belanda atau anggota Uni Eropa lain yang berhasil menjebloskan pelaku korupsi, mulai pejabat paling rendah (kepala desa) sampai menteri atau pejabat setingkat menteri. Penilaian sebelah mata atas capaian Indonesia memberantas korupsi merupakan pelecehan atas harkat dan martabat Indonesia sebagai suatu bangsa merdeka saat ini. Memang tidak dapat dinafikan bahwa, budaya, “jika bisa dipersulit jangan dipermudah”, khusus dalam bidang perizinan sampai saat ini belum sirna di kalangan birokrasi, terutama setelah perubahan UU Tipikor tahun 1999.
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran
PADA salah satu koran nasional diberitakan tentang konferensi Anti Corruption Working Group di Bali. Sambutan pejabat Indonesia yang tampil pada acara itu mengamini hasil survei Transparansi Internasional (TI) mengenai indeks persepsi korupsi (IPK) negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Dalam berita tersebut dinyatakan, Indonesia telah memperoleh kenaikan peringkat IPK sebagai salah satu negara G20 namun korupsinya cukup parah.
Ini suatu pernyataan yang menafikan upaya keras pemerintah Indonesia melalui kejaksaan dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam mencegah dan mengatasi korupsi di negeri ini. Kebanggaan bahwa Indonesia sebagai negara antikorupsi hampir sirna. Namun, kemudian itu dapat diatasi oleh sambutan pimpinan KPK yang menegaskan bahwa kini Indonesia telah memiliki strategi pencegahan dan penindakan korupsi yang sistematis dan terstruktur serta telah berhasil memenjarakan koruptor dari pejabat rendah sampai pejabat tinggi di tingkat daerah dan pusat.
Namun demikian, yang dijadikan tolok ukur adalah tetap IPK. Sampai saat ini, KPK tidak memiliki IPK hasil survei sendiri yang lebih cocok dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia. Berbeda dengan IPK buatan TI yang hanya didasarkan pada hasil survei mengenai kepuasan para pelaku usaha besar terhadap pelayanan publik di suatu negara. Tolok ukur penggunaan teknologi sistem pelayanan publik yang telah maju atau online single system (OSS) negara maju yang dibandingkan dengan negara-negara lain, termasuk Indonesia, jelas akan menghasilkan survei yang berbeda pula dengan negara-negara berkembang pada umumnya, yang mana penggunaan OSS dalam pelayanan publiknya belum luas dan merata. Apalagi dasar survei TI mengenai IPK adalah jelas sangat lemah, tidak cocok dengan karakter sosial budaya dan kondisi ekonomi kehidupan kita.
Hasil survei TI atau IPK tersebut lebih banyak mewakili kepentingan pelaku usaha negara-negara maju dan tidak melihat perkembangan penegakan hukum terhadap korupsi yang terjadi di negara-negara objek survei. Kita tidak pernah mendengar di Negara seperti Singapura, Hongkong, Korea dan Belanda atau anggota Uni Eropa lain yang berhasil menjebloskan pelaku korupsi, mulai pejabat paling rendah (kepala desa) sampai menteri atau pejabat setingkat menteri. Penilaian sebelah mata atas capaian Indonesia memberantas korupsi merupakan pelecehan atas harkat dan martabat Indonesia sebagai suatu bangsa merdeka saat ini. Memang tidak dapat dinafikan bahwa, budaya, “jika bisa dipersulit jangan dipermudah”, khusus dalam bidang perizinan sampai saat ini belum sirna di kalangan birokrasi, terutama setelah perubahan UU Tipikor tahun 1999.
Lihat Juga :