Dampak Corona, Ini Peran Kejagung dalam Pemulihan Kondisi Nasional
loading...
A
A
A
Peran kedua Kejaksaan kata Harry adalah, pendampingan dalam kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi.
(Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan)
Menurutnya, peran ini berupa sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
"Ketiga yakni bantuan hukum litigasi dan non Litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi," jelas Harry.
Kejagung mengimbau kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program PEN untuk memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip azas keadilan sosial dan menerapkan kaidah kebijakan yakni kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntatabel.
"Prinsip lainnya yakni mendukung pelaku usaha dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tidak menimbulkan moral hazard dan pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masin-masing," kata Hary.
Pihak-pihak yang akan terlibat dalam PEN antara lain Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pelaku Usaha dan lain sebagainya, termasuk JPN.
PEN itu sendiri adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Rencananya Presiden Joko Widodo akan membuka webinar tersebut. Program itu nantinya akan dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja Negara.
(Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan)
Menurutnya, peran ini berupa sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
"Ketiga yakni bantuan hukum litigasi dan non Litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi," jelas Harry.
Kejagung mengimbau kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program PEN untuk memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip azas keadilan sosial dan menerapkan kaidah kebijakan yakni kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntatabel.
"Prinsip lainnya yakni mendukung pelaku usaha dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tidak menimbulkan moral hazard dan pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masin-masing," kata Hary.
Pihak-pihak yang akan terlibat dalam PEN antara lain Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pelaku Usaha dan lain sebagainya, termasuk JPN.
PEN itu sendiri adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Rencananya Presiden Joko Widodo akan membuka webinar tersebut. Program itu nantinya akan dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja Negara.
(maf)