Dampak Corona, Ini Peran Kejagung dalam Pemulihan Kondisi Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan sejumlah peranan pendampingan hukum dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya pemulihan dampak virus Corona (Covid-19).
Hal itu diungkap Jaksa Agung, Burhanuddin, didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Ferry Wibisono, sebelum mengikuti rapat koordinasi nasional pengawasan intern tahun 2020 melalui metoda webinar.
(Baca juga: Update Corona 15 Juni 2020: 39.294 Positif, 15.123 Sembuh, dan 2.198 Meninggal)
Rapat koordinasi ini bertema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH)Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Senin (15/6/2020).
"Jaksa Agung menjelaskan tentang Peran Kejaksaan RI, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harry Setiyono.
(Baca juga: Pemerintah Diminta Deteksi Dini Virus Corona pada Anak Terlantar)
Harry menjelaskan, pelaksanaannya nanti Kejaksaan akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) yang terdiri dari 3 kegiatan utama.
Ketiga peran itu adalah pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. Pendampingan itu berupa sosialisasi resiko hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Usaha Mikro dan UMKM.
"Lalu pendampingan sosialisasi resiko hukum pidana (Khususnya TPK serta TP Perbankan) dan perdata bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan," ucapnya.
"Dan pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan," sambungnya.
Peran kedua Kejaksaan kata Harry adalah, pendampingan dalam kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi.
(Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan)
Menurutnya, peran ini berupa sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
"Ketiga yakni bantuan hukum litigasi dan non Litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi," jelas Harry.
Kejagung mengimbau kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program PEN untuk memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip azas keadilan sosial dan menerapkan kaidah kebijakan yakni kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntatabel.
"Prinsip lainnya yakni mendukung pelaku usaha dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tidak menimbulkan moral hazard dan pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masin-masing," kata Hary.
Pihak-pihak yang akan terlibat dalam PEN antara lain Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pelaku Usaha dan lain sebagainya, termasuk JPN.
PEN itu sendiri adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Rencananya Presiden Joko Widodo akan membuka webinar tersebut. Program itu nantinya akan dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja Negara.
Hal itu diungkap Jaksa Agung, Burhanuddin, didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Ferry Wibisono, sebelum mengikuti rapat koordinasi nasional pengawasan intern tahun 2020 melalui metoda webinar.
(Baca juga: Update Corona 15 Juni 2020: 39.294 Positif, 15.123 Sembuh, dan 2.198 Meninggal)
Rapat koordinasi ini bertema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH)Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Senin (15/6/2020).
"Jaksa Agung menjelaskan tentang Peran Kejaksaan RI, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harry Setiyono.
(Baca juga: Pemerintah Diminta Deteksi Dini Virus Corona pada Anak Terlantar)
Harry menjelaskan, pelaksanaannya nanti Kejaksaan akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) yang terdiri dari 3 kegiatan utama.
Ketiga peran itu adalah pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. Pendampingan itu berupa sosialisasi resiko hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Usaha Mikro dan UMKM.
"Lalu pendampingan sosialisasi resiko hukum pidana (Khususnya TPK serta TP Perbankan) dan perdata bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan," ucapnya.
"Dan pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan," sambungnya.
Peran kedua Kejaksaan kata Harry adalah, pendampingan dalam kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan penyaluran kredit dengan subsidi bunga dan pencegahan korupsi.
(Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan)
Menurutnya, peran ini berupa sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
"Ketiga yakni bantuan hukum litigasi dan non Litigasi dalam penyelesaian kredit bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi," jelas Harry.
Kejagung mengimbau kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program PEN untuk memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip azas keadilan sosial dan menerapkan kaidah kebijakan yakni kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntatabel.
"Prinsip lainnya yakni mendukung pelaku usaha dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tidak menimbulkan moral hazard dan pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masin-masing," kata Hary.
Pihak-pihak yang akan terlibat dalam PEN antara lain Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pelaku Usaha dan lain sebagainya, termasuk JPN.
PEN itu sendiri adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Rencananya Presiden Joko Widodo akan membuka webinar tersebut. Program itu nantinya akan dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja Negara.
(maf)