Dampak Corona, Ini Peran Kejagung dalam Pemulihan Kondisi Nasional

Senin, 15 Juni 2020 - 17:07 WIB
loading...
Dampak Corona, Ini Peran Kejagung dalam Pemulihan Kondisi Nasional
Kejagung menjelaskan sejumlah peranan pendampingan hukum dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya pemulihan dampak virus Corona (Covid-19). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan sejumlah peranan pendampingan hukum dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya pemulihan dampak virus Corona (Covid-19).

Hal itu diungkap Jaksa Agung, Burhanuddin, didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Ferry Wibisono, sebelum mengikuti rapat koordinasi nasional pengawasan intern tahun 2020 melalui metoda webinar.

(Baca juga: Update Corona 15 Juni 2020: 39.294 Positif, 15.123 Sembuh, dan 2.198 Meninggal)

Rapat koordinasi ini bertema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH)Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Senin (15/6/2020).

"Jaksa Agung menjelaskan tentang Peran Kejaksaan RI, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harry Setiyono.

(Baca juga: Pemerintah Diminta Deteksi Dini Virus Corona pada Anak Terlantar)

Harry menjelaskan, pelaksanaannya nanti Kejaksaan akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) yang terdiri dari 3 kegiatan utama.

Ketiga peran itu adalah pertama, pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM. Pendampingan itu berupa sosialisasi resiko hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Usaha Mikro dan UMKM.

"Lalu pendampingan sosialisasi resiko hukum pidana (Khususnya TPK serta TP Perbankan) dan perdata bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan," ucapnya.

"Dan pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan," sambungnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)