Dampak Corona, Ini Peran Kejagung dalam Pemulihan Kondisi Nasional

Senin, 15 Juni 2020 - 17:07 WIB
loading...
Dampak Corona, Ini Peran...
Kejagung menjelaskan sejumlah peranan pendampingan hukum dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya pemulihan dampak virus Corona (Covid-19). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan sejumlah peranan pendampingan hukum dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya pemulihan dampak virus Corona (Covid-19).

Hal itu diungkap Jaksa Agung, Burhanuddin, didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Ferry Wibisono, sebelum mengikuti rapat koordinasi nasional pengawasan intern tahun 2020 melalui metoda webinar.

(Baca juga: Update Corona 15 Juni 2020: 39.294 Positif, 15.123 Sembuh, dan 2.198 Meninggal)

Rapat koordinasi ini bertema Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH)Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Senin (15/6/2020).

"Jaksa Agung menjelaskan tentang Peran Kejaksaan RI, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harry Setiyono.

(Baca juga: Pemerintah Diminta Deteksi Dini Virus Corona pada Anak Terlantar)

Harry menjelaskan, pelaksanaannya nanti Kejaksaan akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) yang terdiri dari 3 kegiatan utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
BERKAS & BARANG BUKTI...
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
Rekomendasi
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Ini Alasan Ilmuwan Larang...
Ini Alasan Ilmuwan Larang Rebus Kepiting dalam Keadaan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved