Hari Ini, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati
loading...

Nurhayati dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus Nurhayati pada Jumat (25/2/2022). Diketahui, Nurhayati dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Terkait dengan kasus Nurhayati, akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri di Biro Wassidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media.
Namun, Ramadhan tak menjelaskan secara detail kenapa kasus Nurhayati akhirnya dilakukan gelar perkara ke tingkat Bareskrim Polri. Dirinya hanya meminta publik untuk sabar, lantaran akan disampaikan secara gamblang dalam jumpa pers. "Terhadap kasus tindak pidana korupsi," ujar Ramadhan.
Baca juga: Soroti Kasus Nurhayati, Ridwan Kamil Khawatir Warga Jadi Takut Laporkan Kasus Korupsi
Sekadar diketahui, kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan adanya tindakan korupsi mengusik rasa keadilan di publik. Nurhayati diketahui adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.
Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Kepala Desa Citemu Supriyadi telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Dalam video yang ia unggah, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka pada akhir 2021 meskipun dia telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun. Saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Baca: Sikapi Kasus Nurhayati, Sekjen Parade Nusantara: Kita Turunkan Tim Advokasi
Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya. Pasalnya, ia sudah menjadi pelapor sekaligus saksi untuk membongkar kasus korupsi kepala desa.
Lihat Juga: Profil Brigjen TNI Rafael Granada Baay, Jenderal Kopassus yang Jadi Perisai Hidup Jokowi
"Terkait dengan kasus Nurhayati, akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri di Biro Wassidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media.
Namun, Ramadhan tak menjelaskan secara detail kenapa kasus Nurhayati akhirnya dilakukan gelar perkara ke tingkat Bareskrim Polri. Dirinya hanya meminta publik untuk sabar, lantaran akan disampaikan secara gamblang dalam jumpa pers. "Terhadap kasus tindak pidana korupsi," ujar Ramadhan.
Baca juga: Soroti Kasus Nurhayati, Ridwan Kamil Khawatir Warga Jadi Takut Laporkan Kasus Korupsi
Sekadar diketahui, kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan adanya tindakan korupsi mengusik rasa keadilan di publik. Nurhayati diketahui adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.
Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Kepala Desa Citemu Supriyadi telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Dalam video yang ia unggah, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka pada akhir 2021 meskipun dia telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun. Saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Baca: Sikapi Kasus Nurhayati, Sekjen Parade Nusantara: Kita Turunkan Tim Advokasi
Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya. Pasalnya, ia sudah menjadi pelapor sekaligus saksi untuk membongkar kasus korupsi kepala desa.
Lihat Juga: Profil Brigjen TNI Rafael Granada Baay, Jenderal Kopassus yang Jadi Perisai Hidup Jokowi
(rca)