Mengatasi Dampak Kekerasan dan Pelecehan dengan Komunikasi

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:53 WIB
loading...
Mengatasi Dampak Kekerasan...
Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
Dianingtyas Putri
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie

Kekerasan seksual di Indonesia masih terjadi, bahkan ketika dalam situasi pandemi pun meningkat secara signifikan. Kekerasan yang dilakukan beragam, terjadi dalam hubungan personal, hubungan keluarga, dan hubungan profesional.

Dalam hubungan pacaran, tidak jarang dilakukan oleh pasangannya. Mereka menjalani hubungan secara intim, kemudian hasil hubungan tersebut dijadikan ancaman bagi salah satu pihak untuk selalu menuruti yang diinginkan oleh pasangannya. Begitu juga dalam hubungan keluarga, orang terdekat yang melakukannya. Faktanya, korban yang menjadi kekerasan seksual adalah perempuan.

Selanjutnya, definisi antara kekerasan seksual dengan pelecehan seksual memiliki pemaknaan yang berbeda. Dalam artikel berjudul "Labelisasi Terhadap Penyintas Kekerasan Seksual Ditinjau dari Psikologi Sosial", pelecehan seksual atau yang biasa dikenal sebagai sexual harassment ialah salah satu bentuk kekerasan seksual yang menjadi masalah global saat ini, yang merujuk pada berbagai perilaku berupa komentar-komentar yang tidak pantas seperti panggilan 'sayang' sampai dengan pendekatan-pendekatan fisik yang berorientasi seksual di tempat kerja, catcalling, dan sebagainya.

Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan kekerasan yang mengenai fisik hingga bisa menyebabkan kematian. Data World Health Organization (WHO) memperkirakan korban kekerasan seksual terjadi pada perempuan usia 15-44 tahun. Jika dibandingkan dengan kombinasi kanker, malaria, dan kecelakaan lalu lintas, Catatan Tahunan (Catahu) dari Komisi Nasional Kekerasan terhadap perempuan menunjukkan angka kekerasan yang terus meningkat sejak tahun 2010. Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) dalam komnasperempuan.go.id menyatakan 15 bentuk kekerasan seksual yang ditemukan yakni perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, perbudakan seksual, pelecehan seksual, hingga penyiksaan seksual (Putri & Dyah, 2021: 12).

Baca juga: Tingkatkan Keamanan, Twitter Perluas Mode Anti-Pelecehan untuk Jutaan Pengguna

Dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual ini menimbulkan kerugian banyak hal, di antaranya adalah kerugian secara psikis, fisik, dan sosialnya. Pada psikis, tentunya akan memengaruhi proses pembentukkan self-concept-nya yang cenderung negatif sehingga akan terjadi efek domino terhadap self lainnya yakni esteem, efficacy, serta actualization-nya. Dengan kata lain, self-concept negatif maka self-anxiety-nya positif. Di sini korban akan merasa dirinya tidak berharga lagi sehingga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindakan di luar kendali dirinya yakni melakukan tindakan bunuh diri (suicide).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Kerja Sama dengan Foshan...
Kerja Sama dengan Foshan Polytechnic Tiongkok, Universitas Bakrie Perluas Jejaring Global
Mendiktisaintek Ingatkan...
Mendiktisaintek Ingatkan Perguruan Tinggi Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Rekomendasi
Skuad Timnas Norwegia...
Skuad Timnas Norwegia Foto Ala Pasukan Viking Menuju Piala Dunia 2026
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved