Koalisi warga & akademisi gugat UU MD3

Senin, 05 November 2012 - 11:27 WIB
Koalisi warga & akademisi gugat UU MD3
Koalisi warga & akademisi gugat UU MD3
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 16 warga yang tergabung dalam koalisi warga bersama 55 akademisi mengajukan permohonan pengujian Undang-undang (UU) nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 27 Tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang memohon pengujian adalah Syamsudin Haris, Yudi Latif, Sukardi Rinakit, Titi Angraini, Toto Sugiarto, Yurist Oloan, Hermawan Estu, Refly Harun, Yuda Kusumaningsih, Sulastio, Jojo Rohi, Pipit Apriani, Yusfitriadi, Abdullah, Feri Amsari, King Faisal, untuk 55 orang akademisi ialah dari Universitas Udayana Bali.

"Sebagai pemilih yang telah mempercayakan aspirasinya kepada para anggota DPD, para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan direduksinya kewenangan DPD dalam tingkat undang-undang sehingga DPD umumnya dan anggota DPD khususnya, termasuk anggota DPD tidak dapat maksimal memperjuangkan hak konstitusionalnya," jelas Erik Kurniawan dalam rilis yang diterima Sindonews, Senin (5/11/2012).

Dia menambahkan, dalam hal ini mereka memiliki hak konstitusional untuk memilih sebagai warga negara.

"Para pemohon sebagai warga negara yang telah memiliki hak untuk memilih memenuhi syarat, karena sudah 17 tahun atau sudah pernah menikah," tandasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6638 seconds (0.1#10.140)