Besok MK Bocorkan Komposisi Hakim Tangani Sengketa Pileg 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuka tiga panel pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Namun hingga kini, belum diketahui komposisi hakim di masing-masing panel tersebut.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, meski sudah mengetahui hakim mana yang akan ditetapkan di panel A, B, atau C, namun dirinya belum diminta untuk mempublikasikan hal tersebut kepada publik. “Sudah ditetapkan hari ini. Tapi saya belum diminta untuk menyampaikan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
Dia juga menjelaskan, kalau setiap panel nantinya akan ada ketua hakim. Dia mengatakan, perihal komposisi hakim akan diberitahukan pada esok hari.
"Sudah (ada ketetapan ketua setiap panel). Tapi saya diminta tahan dulu ya, Mas, tahan sejenak untuk bahan, Mas. Besok baru diinfokan," sambungnya.
Diketahui sebanyak 279 gugatan akan diadili MK nantinya. Sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan akan berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin, 29 April 2024.
Berikut tahapan sidang sengketa pileg
1. Pemeriksaan pendahuluan (29 April - 3 Mei)
2. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (3-13 Mei)
3. Pemeriksaan persidangan (6-15 Mei)
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, meski sudah mengetahui hakim mana yang akan ditetapkan di panel A, B, atau C, namun dirinya belum diminta untuk mempublikasikan hal tersebut kepada publik. “Sudah ditetapkan hari ini. Tapi saya belum diminta untuk menyampaikan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
Dia juga menjelaskan, kalau setiap panel nantinya akan ada ketua hakim. Dia mengatakan, perihal komposisi hakim akan diberitahukan pada esok hari.
"Sudah (ada ketetapan ketua setiap panel). Tapi saya diminta tahan dulu ya, Mas, tahan sejenak untuk bahan, Mas. Besok baru diinfokan," sambungnya.
Diketahui sebanyak 279 gugatan akan diadili MK nantinya. Sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan akan berlangsung selama empat hari, dimulai dari Senin, 29 April 2024.
Berikut tahapan sidang sengketa pileg
1. Pemeriksaan pendahuluan (29 April - 3 Mei)
2. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (3-13 Mei)
3. Pemeriksaan persidangan (6-15 Mei)