Tak Ada Perubahan UU MD3, Puan Tegaskan Kursi Ketua DPR untuk Parpol Pemenang Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengaku tidak pernah mendengar adanya wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) sampai saat ini. Diketahui, dari isu yang berkembang, revisi UU MD3 ini dalam rangka mengatur ulang soal siapa yang berhak menduduki kursi Ketua DPR.
Puan mengklaim bahwa seluruh pimpinan DPR bersepakat untuk tidak mengutak-atik UU MD3 ini. “Kita kompak. Pak Dasco malah bilang enggak dengar (ada revisi), kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Oleh karena itu, Ketua DPP PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada wacana tersebut. Dia mengira, seluruh fraksi akan taat mengikuti aturan yang sudah berlaku.
“Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya dan enggak pernah dengar ya Pak Dasco ya? Nggak pernah dengar ada hal itu,” ujarnya di samping Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini.
Puan kembali menyampaikan bahwa posisi Ketua DPR diberikan kepada partai politik yang keluar sebagai pemenang Pemilu 2024. “Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Puan Minta Jangan Ada Politisasi dalam Penegakan Korupsi
Puan mengklaim bahwa seluruh pimpinan DPR bersepakat untuk tidak mengutak-atik UU MD3 ini. “Kita kompak. Pak Dasco malah bilang enggak dengar (ada revisi), kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai dilaksanakan dan dihargai di proses yang ada di DPR,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Oleh karena itu, Ketua DPP PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa sampai saat ini tidak ada wacana tersebut. Dia mengira, seluruh fraksi akan taat mengikuti aturan yang sudah berlaku.
“Jadi proses pemilu sudah berjalan, UU MD3 harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undangnya dan enggak pernah dengar ya Pak Dasco ya? Nggak pernah dengar ada hal itu,” ujarnya di samping Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini.
Puan kembali menyampaikan bahwa posisi Ketua DPR diberikan kepada partai politik yang keluar sebagai pemenang Pemilu 2024. “Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” pungkasnya.
Lihat Juga: Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Puan Minta Jangan Ada Politisasi dalam Penegakan Korupsi
(rca)