Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3

Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:19 WIB
loading...
Senator NTT Minta DPD...
Senator dari Provinsi NTT, Abraham Liyanto mengusulkan agar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tidak diatur dalam Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto mengusulkan agar Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ) tidak diatur dalam Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD ( MD3 ). Menurut dia, DPD harus punya UU sendiri yang merupakan turunan dari UUD 1945, Pasal 22 C ayat (4) dan Pasal 22 D ayat (4).

“DPD itu lembaga sejajar dengan DPR. Diatur oleh UUD 1945. Harus punya UU tersendiri,” ujar Abraham di Jakarta, Selasa (6/10/2020). (Baca juga: Puan Maharani Tegaskan DPD RI Lahir untuk Perjuangkan Aspirasi Daerah)

Karena kedudukannya masuk dalam UU MD3, dia menilai DPD seperti lembaga mandul. Apalagi kewenangan DPD sudah terbatas diatur dalam UUD 1945.

Dalam Pasal 22 D, dinyatakan bahwa DPD hanya dapat mengajukan dan ikut membahas berbagai UU. Alhasil, DPD tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan.

Anggota Komite I DPD RI mengatakan jika lembaga-lembaga lain punya UU tersendiri seperti UU KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia, Polri, dan sebagainya, DPD harusnya juga punya UU tersendiri.

Dengan UU tersendiri, maka DPD tidak perlu menunggu amendemen UUD lagi agar bisa lebih efektif atau tidak mandul seperti sekarang. Selain itu, keterbatasan pada UUD 1945 itu bisa diatasi karena DPD bisa mengatur rumah tangganya dan bisa mengeksekusi setiap persoalan daerah tanpa dibatasi oleh UU MD3.

Menurut dia, semua petinggi di negara secara pribadi mendukung DPD RI sebagai lembaga checks and balance. Semua mendukung DPD sebagai kamar kedua dari Parlemen Indonesia.

Tujuannya agar putusan DPR punya perimbangan dari DPD. Akan tetapi, kenyataannya konstitusi dan UU MD3 membatasi DPD berfungsi sebagai kamar kedua secara efektif bagi parlemen Indonesia.

“Konstitusi dan MD3 hanya cek kosong sehingga DPD tidak dapat pangung untuk menyalurkan pandangan dan pendapat. Menunggu amedemen lagi, tidak jelas kapan dilakukan. Maka langkah cepat adalah dengan membentuk UU tersendiri,” tuturnya.

Usulan Abraham Liyanto itu pun didukung oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta. Alasannya, ada perintah dalam UUD 1945, Pasal 22C ayat (4) dan Pasal 22D ayat (4). Pasal 22 C ayat (4) menyatakan susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

Sementara Pasal 22 D Ayat 4 menyatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang- undang. "Jadi bisa diatur dengan undang undang tersendiri," kata Umbu. (Baca juga: DPD Terus Mendorong agar Perppu dan PP Otda Diterbitkan)

Umbu juga menilai DPD bisa diatur dengan UU tersendiri karena DPD adalah lembaga negara utama yang sejajar dengan DPR, BPK, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia melihat pengaturan selama ini yaitu menggabungkan MPR, DPR dan DPD mengikuti praktik yang pernah terjadi pada masa Orde Baru dengan aturan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR dan DPR.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Perkuat Pemahaman Nilai Kebangsaan ke Pelajar Kapuas
Vanita Naraya Ungkap...
Vanita Naraya Ungkap Peran Kunci Perempuan dalam Demokrasi
DPD: Implementasikan...
DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Penerapan Diminus Litis...
Penerapan Diminus Litis di RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan
Ketua DPD Tekankan Pentingnya...
Ketua DPD Tekankan Pentingnya Kerja Sama Bareng Ombudsman
Tak Hanya Zakat, Ketua...
Tak Hanya Zakat, Ketua DPD Juga Usul Uang Koruptor Dipakai untuk Program MBG
KPK Diminta Selidiki...
KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI
Fachrul Razi: Penambahan...
Fachrul Razi: Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Masalah
Rekomendasi
Ukraina Serang Lapangan...
Ukraina Serang Lapangan Udara Pesawat Pengebom Nuklir Rusia, Ini Videonya
MNC Life Raih The Best...
MNC Life Raih The Best Asuransi Jiwa di Ajang Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2025
Samsung Siap Luncurkan...
Samsung Siap Luncurkan Peralatan Rumah Tangga Berteknologi AI
Berita Terkini
Mutasi TNI Maret 2025:...
Mutasi TNI Maret 2025: 40 Jenderal TNI AD Digeser Panglima Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
18 Kolonel TNI Pecah...
18 Kolonel TNI Pecah Bintang usai Mutasi Maret 2025, Ini Daftar Namanya
4 jam yang lalu
Erupsi Dahsyat, Status...
Erupsi Dahsyat, Status Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Menjadi Awas
5 jam yang lalu
Ketua Umum HMI UNJ:...
Ketua Umum HMI UNJ: Pengesahan RUU TNI Jadi UU Momentum Perkuat Pertahanan Nasional
6 jam yang lalu
ICC Tangkap Duterte,...
ICC Tangkap Duterte, Pakar: Permasalahan Anggota ASEAN Harus Diselesaikan di Kawasan
6 jam yang lalu
Peringati Nuzulul Quran,...
Peringati Nuzulul Quran, Gubernur Lemhannas: Jadikan Kekayaan Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
6 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved