Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?

Senin, 14 Februari 2022 - 07:58 WIB
loading...
Pencairan Uang JHT di...
Aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun menuai polemik/FOTO/DOK SINDO
A A A
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang disahkan pada 4 Februari 2022 lalu menuai polemik. Musababnya, pada salah satu pasal disebutkan, manfaat JHT bagi peserta baru bisa dibayarkan jika pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.

Aturan ini sontak mendapat reaksi dari sejumlah pihak. Mulai dari para aktivis serikat pekerja hingga kalangan DPR. Pihak yang memprotes merasa bahwa uang iuran pekerja yang disimpan oleh BP Jamsostek itu merupakan hak pekerja. Sehingga, kapanpun dibutuhkan mestinya bisa cair sesegera mungkin.

Apalagi, di masa pandemi seperti sekarang, banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga JHT menjadi andalan untuk menutup biaya sehari-hari. Meminjam istilah Presiden Partai Buruh Said Iqbal, JHT adalah pertahanan terakhir pekerja yang mengalami PHK selama pandemi.

Kisruh JHT ini juga menjadi pembahasan di media sosial, banyak mereka yang berkepentingan mengkritisinya. Bahkan, muncul petisi penolakan aturan tersebut yang hingga Minggu (13/2) pagi tercatat sudah ditandatangani 245.044 orang.

Sejatinya, dikeluarkannya Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang menyebutkan dana JHT bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun bukan tanpa alasan. Beleid itu sesunguhnya tidak berdiri sendiri. Pasalnya, ada kompensasi lain yang bisa didapatkan oleh pekerja yakni hadirnya rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis ditambah akses lowongan kerja apabila pekerja terkena PHK.

Masalahnya, kebutuhan mereka yang terkena PHK atau resign dari tempat kerjanya jelas berbeda-beda. Misalnya saja, tak jarang para mantan pekerja yang membuka usaha sendiri yang dalam kondisi seperti ini jelas-jelas memerlukan modal.

Dengan dicairkannya JHT pada usia 56 tahun, jelas ini sangat mengecewakan. Kebutuhan yang sudah di depan mata misalnya untuk membuka usaha mustahil bisa dipenuhi apabila mengacu pada aturan tersebut. Rasanya tidak mungkin misalnya seseorang yang resign di usia 35 tahun dan berniat buka usaha lalu harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT-nya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikukuh bahwa Permenaker yang baru dikeluarkan itu sudah mempertimbangkan program jaminan sosial untuk para buruh tersebut. Adapun khusus JHT justru dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Kemnaker sendiri mengklaim Permenaker tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). UU tersebut mengamanatkan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan demikian, pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Jika menilik runtutan aturan terkait JHT, Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dilandasi oleh UU No 40/2004. Artinya, secara konstitusional hal itu tidak melanggar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumhur Bersyukur Satgas...
Jumhur Bersyukur Satgas PHK Bakal Segera Dibentuk
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
Mendes Yandri Susanto...
Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa
Saksikan INTERUPSI “BADAI...
Saksikan INTERUPSI BADAI PHK PASTI BERLALU? Malam Ini, Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Para Narasumber Kredibel Lainnya Pukul 20.00 WIB, Live di iNews
PHK Buruh Sritex Tak...
PHK Buruh Sritex Tak Tepat saat Ramadan, DPR Minta Jaminan Perlindungan Hak Pekerja
Sritex PHK 10 Ribu Buruh,...
Sritex PHK 10 Ribu Buruh, Presiden Sarbumusi: Tragedi Ketenagakerjaan
TVRI dan RRI Sepakat...
TVRI dan RRI Sepakat Tak Keluarkan Kebijakan PHK meski Ada Efisiensi Anggaran
Tak Lagi Jabat Presiden...
Tak Lagi Jabat Presiden dan Wapres, Segini Uang Pensiun Jokowi dan Ma'ruf Amin
PP 28 Tahun 2024 soal...
PP 28 Tahun 2024 soal Zonasi Iklan Rokok Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal
Rekomendasi
Rusia Tak Menuntut Pemecatan...
Rusia Tak Menuntut Pemecatan Zelensky, Apa Alasannya?
Polisi Kashmir Ungkap...
Polisi Kashmir Ungkap Para Tersangka Serangan Pahalgam
Liliana Tanoesoedibjo:...
Liliana Tanoesoedibjo: Monica Kezia Siap Tampilkan Indonesia Lewat Tarian dan Kepedulian Sosial di Miss World 2025
Berita Terkini
Wiranto Ungkap Respons...
Wiranto Ungkap Respons Prabowo soal Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Diganti
19 menit yang lalu
Langkah Hukum Jokowi...
Langkah Hukum Jokowi Tanggapi Tudingan Ijazah Palsu Dinilai Pelajaran Berdemokrasi
19 menit yang lalu
Roy Suryo Nilai Bukti...
Roy Suryo Nilai Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas
24 menit yang lalu
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
27 menit yang lalu
Muhammadiyah Merespons...
Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
1 jam yang lalu
Prabowo Beri Hibah USD...
Prabowo Beri Hibah USD 6 Juta ke Republik Fiji, PM Rabuka: Kami Berterima Kasih
1 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved