Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?

Senin, 14 Februari 2022 - 07:58 WIB
loading...
Pencairan Uang JHT di...
Aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun menuai polemik/FOTO/DOK SINDO
A A A
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang disahkan pada 4 Februari 2022 lalu menuai polemik. Musababnya, pada salah satu pasal disebutkan, manfaat JHT bagi peserta baru bisa dibayarkan jika pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.

Aturan ini sontak mendapat reaksi dari sejumlah pihak. Mulai dari para aktivis serikat pekerja hingga kalangan DPR. Pihak yang memprotes merasa bahwa uang iuran pekerja yang disimpan oleh BP Jamsostek itu merupakan hak pekerja. Sehingga, kapanpun dibutuhkan mestinya bisa cair sesegera mungkin.

Apalagi, di masa pandemi seperti sekarang, banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga JHT menjadi andalan untuk menutup biaya sehari-hari. Meminjam istilah Presiden Partai Buruh Said Iqbal, JHT adalah pertahanan terakhir pekerja yang mengalami PHK selama pandemi.

Kisruh JHT ini juga menjadi pembahasan di media sosial, banyak mereka yang berkepentingan mengkritisinya. Bahkan, muncul petisi penolakan aturan tersebut yang hingga Minggu (13/2) pagi tercatat sudah ditandatangani 245.044 orang.

Sejatinya, dikeluarkannya Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang menyebutkan dana JHT bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun bukan tanpa alasan. Beleid itu sesunguhnya tidak berdiri sendiri. Pasalnya, ada kompensasi lain yang bisa didapatkan oleh pekerja yakni hadirnya rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis ditambah akses lowongan kerja apabila pekerja terkena PHK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Dana Pensiun ASN Malaysia...
Dana Pensiun ASN Malaysia Rp717 Miliar Lenyap dalam Skandal eFishery, KPK Negeri Jiran Turun Tangan
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Rekomendasi
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China 'Rising Before Fate' di V+Short, Simak Sinopsisnya
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved