PP 28 Tahun 2024 soal Zonasi Iklan Rokok Dinilai Berpotensi Picu PHK Massal
Rabu, 28 Agustus 2024 - 23:49 WIB
loading...
Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menyatakan penolakan terhadap Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Rabu (28/8/2024). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menyatakan penolakan terhadap Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Hal ini khusus yang mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi aturan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan maupun sektor turunannya. Diantaranya menekan prevalensi perokok tak tercapai, dan menambah pengangguran baru.
"Kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karena ini menjadi efek domino, salah satunya ke industri kreatif kelas menengah ke bawah. Jadi, dampaknya cukup signifikan," kata Fabianus dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Iklan Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Dalam Rangka Jakarta Bebas Rokok
Dia melihat turunan PP ini, menetapkan aturan ketat untuk iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Berdasarkan Pasal 449 ayat (1), iklan tidak boleh dipasang di area sensitif seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi aturan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan maupun sektor turunannya. Diantaranya menekan prevalensi perokok tak tercapai, dan menambah pengangguran baru.
"Kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karena ini menjadi efek domino, salah satunya ke industri kreatif kelas menengah ke bawah. Jadi, dampaknya cukup signifikan," kata Fabianus dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Iklan Rokok di Swalayan Ditutup, Wagub DKI: Dalam Rangka Jakarta Bebas Rokok
Dia melihat turunan PP ini, menetapkan aturan ketat untuk iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Berdasarkan Pasal 449 ayat (1), iklan tidak boleh dipasang di area sensitif seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Lihat Juga :