Roy Suryo Nilai Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas
Kamis, 24 April 2025 - 19:48 WIB
loading...
Pakar Telematika atau ITE Roy Suryo menyebut bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik oleh Isa Zega tidak jelas. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Telematika atau ITE Roy Suryo menyebut bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik oleh Isa Zega tidak jelas. Hal itu dikatakan Roy Suryo sebagai ahli ITE di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Roy Suryo dihadirkan oleh pengacara Isa Zega Pitra Romadoni Nasution sebagai ahli ITE dikasus dugaan Pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.
Roy Suryo dimintai keterangannya sebagai Ahli ITE pada hari Rabu, 23 April 2024 sekitar Pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Kepanjen. Keterangan Roy Suryo didengar pendapatnya terkait perkara ITE yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Terdakwa Isa Zega.
Dalam Persidangan, Roy Suryo dengan tegas dan jelas menyampaikan tuduhan Pasal Pencemaran Nama Baik haruslah jelas dan terang benderang serta tidak boleh plesetan dan kata-kata yang samar-samar, tidak jelas atau kabur, Pasal 27 A UU ITE dan Pasal 27 B UU ITE tersebut haruslah jelas dan terang identitas spesifik yang dituju kepada orang yang diduga dicemarkan yang dibuktikan sesuai KTP, KK atau Akte Kelahirannya, kalau dugaan pencemaran tersebut tidak sesuai dengan nama seseorang yang dibuktikan dengan identitas spesifiknya yaitu KTP dan legalitas lainnya. Hal tersebut bukanlah tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE.
Baca juga: Jalani Sidang ke-2, Isa Zega Minta Ganti Pakai Sandal Mahal
Roy Suryo dihadirkan oleh pengacara Isa Zega Pitra Romadoni Nasution sebagai ahli ITE dikasus dugaan Pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.
Roy Suryo dimintai keterangannya sebagai Ahli ITE pada hari Rabu, 23 April 2024 sekitar Pukul 11.30 WIB di Pengadilan Negeri Kepanjen. Keterangan Roy Suryo didengar pendapatnya terkait perkara ITE yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan Terdakwa Isa Zega.
Dalam Persidangan, Roy Suryo dengan tegas dan jelas menyampaikan tuduhan Pasal Pencemaran Nama Baik haruslah jelas dan terang benderang serta tidak boleh plesetan dan kata-kata yang samar-samar, tidak jelas atau kabur, Pasal 27 A UU ITE dan Pasal 27 B UU ITE tersebut haruslah jelas dan terang identitas spesifik yang dituju kepada orang yang diduga dicemarkan yang dibuktikan sesuai KTP, KK atau Akte Kelahirannya, kalau dugaan pencemaran tersebut tidak sesuai dengan nama seseorang yang dibuktikan dengan identitas spesifiknya yaitu KTP dan legalitas lainnya. Hal tersebut bukanlah tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE.
Baca juga: Jalani Sidang ke-2, Isa Zega Minta Ganti Pakai Sandal Mahal
Lihat Juga :