Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?

Senin, 14 Februari 2022 - 07:58 WIB
loading...
Pencairan Uang JHT di...
Aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun menuai polemik/FOTO/DOK SINDO
A A A
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang disahkan pada 4 Februari 2022 lalu menuai polemik. Musababnya, pada salah satu pasal disebutkan, manfaat JHT bagi peserta baru bisa dibayarkan jika pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.

Aturan ini sontak mendapat reaksi dari sejumlah pihak. Mulai dari para aktivis serikat pekerja hingga kalangan DPR. Pihak yang memprotes merasa bahwa uang iuran pekerja yang disimpan oleh BP Jamsostek itu merupakan hak pekerja. Sehingga, kapanpun dibutuhkan mestinya bisa cair sesegera mungkin.

Apalagi, di masa pandemi seperti sekarang, banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga JHT menjadi andalan untuk menutup biaya sehari-hari. Meminjam istilah Presiden Partai Buruh Said Iqbal, JHT adalah pertahanan terakhir pekerja yang mengalami PHK selama pandemi.

Kisruh JHT ini juga menjadi pembahasan di media sosial, banyak mereka yang berkepentingan mengkritisinya. Bahkan, muncul petisi penolakan aturan tersebut yang hingga Minggu (13/2) pagi tercatat sudah ditandatangani 245.044 orang.

Sejatinya, dikeluarkannya Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang menyebutkan dana JHT bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun bukan tanpa alasan. Beleid itu sesunguhnya tidak berdiri sendiri. Pasalnya, ada kompensasi lain yang bisa didapatkan oleh pekerja yakni hadirnya rogram Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis ditambah akses lowongan kerja apabila pekerja terkena PHK.

Masalahnya, kebutuhan mereka yang terkena PHK atau resign dari tempat kerjanya jelas berbeda-beda. Misalnya saja, tak jarang para mantan pekerja yang membuka usaha sendiri yang dalam kondisi seperti ini jelas-jelas memerlukan modal.

Dengan dicairkannya JHT pada usia 56 tahun, jelas ini sangat mengecewakan. Kebutuhan yang sudah di depan mata misalnya untuk membuka usaha mustahil bisa dipenuhi apabila mengacu pada aturan tersebut. Rasanya tidak mungkin misalnya seseorang yang resign di usia 35 tahun dan berniat buka usaha lalu harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT-nya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikukuh bahwa Permenaker yang baru dikeluarkan itu sudah mempertimbangkan program jaminan sosial untuk para buruh tersebut. Adapun khusus JHT justru dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Kemnaker sendiri mengklaim Permenaker tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). UU tersebut mengamanatkan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan demikian, pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Jika menilik runtutan aturan terkait JHT, Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dilandasi oleh UU No 40/2004. Artinya, secara konstitusional hal itu tidak melanggar.

Maka, apabila ingin memprotes secara bijak, alangkah lebih elok aspirasi penolakan aturan JHT itu dilakukan melalui jalur konsitusi dalam melalui judicual review ke Mahkamah Konstitusi. Cara ini diyakini lebih elegan ketimbang misalnya harus melakukan unjukrasa yang belum tentu ditanggapi oleh pemerintah.

Bagi pemerintah, kisruh Permenaker soal JHT ini juga harus menjadi cermin bagaimana cara mengelola ekspektasi masyarakat yang kini sedang berusaha bangkit akibat dampak pandemi. Jangan sampai, ada istilah sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah kehilangan nafkah karena PHK, ditambah lagi ada aturan yang sama sekali tidak diharapkan.

Ke depan, pemerintah juga harus semakin peka terhadap kondisi masyarakat yang tidak semuanya beruntung. Masih ada banyak yang berharap akan terjadinya peningkatan kesejahteraan termasuk mereka para buruh/ pekerja, yang menggantungkan hidupnya pada gaji bulanan.

Jangan sampai juga ada anggapan dari masyarakat, kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun ini hanya untuk mengulur-ngulur waktu agar uang pekerja diputarkan terlebih dahulu untuk menutup kekurangan anggaran pemerintah. Entahlah…
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Legislator PDIP Soroti...
Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda
Anggota Baleg DPR Usul...
Anggota Baleg DPR Usul Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Tenaga Kesehatan dan Guru
Bijak Hadapi Badai PHK,...
Bijak Hadapi Badai PHK, Partai Perindo Dorong Generasi Milenial, Zilenial, dan Gen Alpha Miliki Skill Ini!
Darurat PHK, Puan Maharani:...
Darurat PHK, Puan Maharani: Harus Ada Program Padat Karya Digelorakan!
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Rekomendasi
Amalan Sunnah 1 Muharram:...
Amalan Sunnah 1 Muharram: Puasa, Sedekah, Tobat hingga Silaturahim
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Berita Terkini
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi...
HUT ke-6 LAFKI, Transformasi Kesehatan Tak Boleh Hanya Terjadi di Atas Kertas
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved