PPKM Level 3 Jabodetabek hingga Bali Harus Dipatuhi

Rabu, 09 Februari 2022 - 16:49 WIB
loading...
PPKM Level 3 Jabodetabek...
DPR RI meminta agar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya dipatuhi. Foto/Dok.MPI
A A A
JAKARTA - DPR RI meminta agar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3 di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya dipatuhi. Sanksi bagi para pelanggarnya perlu diberikan.

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengatakan bahwa PPKM Level 3 itu sudah menjadi kebijakan pemerintah dan menjadi keputusan yang harus diterapkan. "Maka bila ada yang melanggar ya harus diberi sanksi atau hukuman," ujar Nurhadi, Rabu (9/2/2022).

Menurut dia, PPKM merupakan salah satu ikhtiar pemerintah dalam pencegahan penularan virus Covid-19. "Ya kita selalu berharap setiap kebijakan akan berdampak baik bagi masyarakat, terutama dalam hal kesehatan dan keselamatan jiwa manusia," tuturnya.





Dia menjelaskan bahwa disiplin protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi merupakan kunci utama suksesnya penanganan Covid-19. Lebih lanjut dia mengatakan baru-baru ini WHO memprediksi pandemi Covid-19 bisa berakhir tahun 2022 asalkan cakupan vaksinasi global mencapai 70%.

"WFH (Work From Home, red) dan PPKM merupakan variabel diskresi pemerintah dalam pemutusan penularan Covid-19," pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati. "Menurut saya pelaksanaan PPKM dan pembatasan sosial sebelumnya sudah cukup baik termasuk adanya law enforcement bagi yang melanggar," katanya secara terpisah.



Elva mengatakan bahwa sudah ada kebijakan pemerintah yang merujuk ke Undang-Undang (UU) Wabah dan UU Penanggulangan Bencana terkait sanksi bagi yang melanggar, termasuk memberikan pembinaan, peringatan tertulis dan penarikan izin usaha. Menurut Elva, disiplin, peran serta semua pihak, dan law enforcement menjadi kunci keberhasilan PPKM sebagai rem dalam kebijakan pengendalian pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)