Baleg DPR Sepakat UU PPP Direvisi

Senin, 07 Februari 2022 - 17:29 WIB
loading...
A A A
Tiga belas, perubahan Pasal 99 RUU yang menggantikan frasa "peneliti" dengan frasa "analis legislatif".

Empat belas, perubahan Lampiran I RUU yang mengatur mengenai Naskah Akademik. "Dan Lima belas, perubahan Lampiran II RUU yang mengatur mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)