Baleg DPR Sepakat UU PPP Direvisi

Senin, 07 Februari 2022 - 17:29 WIB
loading...
A A A
Keenam, perubahan Pasal 58 RUU yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan dari Gubernur serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota serta Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketujuh, perubahan Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) yang mengatur mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan dapat menggunakan Metode Omnibus.

Kedelapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) dan ayat (1b) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis Rancangan Undang-Undang yang telah disetujuan bersama oleh DPR dan Presiden.

Kesembilan, perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh kementerian sekretariat negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan.

Kesepuluh, perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) terkait pengaturan mengenai kegiatan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang yang dilakukan oleh DPD dan Pemerintah.

"Sebelah, perubahan Pasal 96 RUU yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tuturnya.

Dua belas, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C RUU yang mengatur mengenai:

a. Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus hanya dapat diubah dengan mengubah Peraturan Perundang-undangan dimaksud;

b. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik;

c. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki rancangan Peraturan Perundang- undangan di bawah Undang-Undang di lingkungan Pemerintah, serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, menyelaraskan Peraturan Perundang-undangan, dan memberikan rekomendasi dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-undangan;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)