Niat Bersama Menertibkan Truk ODOL

Kamis, 03 Februari 2022 - 23:57 WIB
loading...
A A A
Sistem Manajemen Keselamatan perusahaan angkutan umum meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, dan pengukuran kinerja.

Masih terdapat perusahaan karoseri truk yang menerima order untuk menambah kapasitas truk (over dimensi) perlu dilakukan pendataan dan ditertibkan. Jika berulang kali ditertibkan dan dibina masih tetap melakukan pelanggaran, upaya tindakan hukum dapat dilanjutkan.

Masih ada asosiasi logistik belum menerima alias menolak rencana Zero Truk ODOL Januari 2023 dengan berbagai alasan. Padahal asosiasi logistik selama ini sudah menikmati keuntungan yang berlebih atas bisnisnya. Hendaknya, asosiasi logistik turut mendukung program ini.

Baca juga: Terima Banyak Aduan, YLKI Minta Truk ODOL Segera Ditertibkan

Di Indonesia terdapat 141 Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Yang diserahkan pemda ke Ditjenhubdat sebanyak 134 UPPKB (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 529 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di Seluruh Wilayah Indonesia). Ada 7 UPPKB tidak diserahkan, yakni UPPKB Trantang Manuk (Riau); UPPKB Air Sebakul (Bengkulu); UPPKB Tugu (Jateng); UPPKB Katonsari (Jateng); UPPKB Butuh (Jateng); UPPKB Amurang (Sulut); dan UPPKB Waena (Papua). Hingga tahun 2021 sudah 81 UPPKB yang dioperasikan.

Keberadaan UPPKB di beberapa lokasi khususnya di Jawa dan Sumatera sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan sejumlah truk untuk diperiksa. Pasalnya, volume kendaraan angkutan barang sudah tinggi. Kapasitas UPPKB yang ada tidak dapat lagi menampung kendaraan barang yang lewat yang semunya ahrsu diperiksa dengan masuk ke UPPKB. Akibatnya, sebagian kendarana antri di badan jalan.

Antrian kendaraan barang tersebut dapat disebabkan kapasitas UPPKB yang terbatas atau disengaja pengemudi truk menunggu operasi di UPPKB berakhir baru perjalanan dilanjutkan.

Selama kendaraan masuk UPPKB, dilakukan pencatatan, pengawasan dan penindakan angkutan barang terhadap tata cara pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang, dokumen angkutan barang, kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa, dan jenis barang yang diangkut, berat angkutan dan asal tujuan.

Ditjenhubdat sudah melakukan pemotongan terhadap sejumlah truk over dimensi. Akan tetapi, ada juga ulah pengusaha truk untuk menyambung lagi, karena kalkulasi bisnisnya, jika didenda masih menguntungkan. Artinya, besaran sanksi/denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih kurang tinggi dan UU tersebut harus direvisi untuk menaikkan besaran sanksi/denda.

Tuntutan kerja profesional pengemudi truk tidak setara dengan pendapatan yang diperolehnya. Kesejahteraan pengemudi truk harus ditingkatkan. Bimbingan teknis bagi pengemudi truk harus dilakukan secara rutin oleh BPSDM Perhubungan. Dapat pula bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Raharja dalam penyelenggaraan dan pendanaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Berita Terkini
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Infografis
Bacaan Niat Zakat Fitrah...
Bacaan Niat Zakat Fitrah Beserta Bahasa Arab, Latin, dan Artinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved