Niat Bersama Menertibkan Truk ODOL

Kamis, 03 Februari 2022 - 23:57 WIB
loading...
Niat Bersama Menertibkan...
Foto/unica.ac.id
A A A
Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

HAMPIR setiap hari terbit berita kecelakaan truk yang kelebihan ukuran dan muatan atau biasa disebut over dimension over load (ODOL). Entah sudah berapa ribu nyawa meregang di jalan raya akibat operasi truk ODOL. Harus ada niat bersama dari semua pemangku kepentingan untuk menertibkan operasi truk ODOL menuju Zero Truk ODOL Januari 2023. Penyelenggaraan truk ODOL masuk kategori tindakan korupsi, merugikan negara tidak langsung.

Permasalahan kelebihan ukuran dan kelebihan muatan pada angkutan barang telah terjadi sejak lama. ODOL memberikan dampak yang luar biasa antara lain, menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan, menimbulkan polusi udara, serta menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik.

Pemberantasan truk ODOL harus komprehensif dari hulu hingga hilir. Korlantas peduli akan malah ODOL yang berdampak pada terjadinya kecelakaan dan kemacetan serta maslaah lalu lintas lainnya. Odol juga berdampak pada kendaraan tidak dapat dioperasionalkan sebagaimana seharusnya.

Setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan raya harus memalui proses uji tipe. Setelah lolos uji tipe akan dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Ditjenhubdat yang selanjutnya oleh Polri akan dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan.



Pengujian kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum (barang dan penumpang) wajib dilakukan setip 6 bulan sekali. PKB diselenggarakan oleh Dishub Kabupaten/Kota. Pelaksanaan PKB di daerah dipandang sebagai sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), bukan memandangnya bagian dari aspek keselamatan berkendara. Penyelenggaraan PKB di kota relatif lebih baik ketimbang sejumlah PKB Kabupaten. Kendala luas wilayah kabupaten menjadikan kurang efektifnya pelaksanaan PKB.

Numpang uji yang tujuannya memudahkan pemilik truk melakukan uji berkala, namun dalam pelaksanaannya kerap disalahgunakan. Sehingga, diperlukan pengawasan lebih ketat lagi oleh Ditjenhubdat sebagai pembuat aturan. Bimbingan Teknik diperbanyak untuk meningkatkan profesionalisme para penguji.

Saat ini terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen dari 508 kabupaten/kota se Indonesia. Masih ada 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB. Perlu bantuan Ditjenhubdat membantu daerah yang belum memiliki UPUBKB. PKB yang tidak dapat diselenggarakan sesuai peraturan dapat diambil alih Ditjenhubat untuk dikelola. Sekarang sudah ada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di setiap provinsi dapat menjadi penyelengaran PKB di daerah.

Perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan sesuai PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum. Ditjenhubdat dapat mempercepat proses SMK ke seluruh perusahaan angkutan umum. Anggaran ditambah untuk mempercepat semua perusahaan angkutan umum dapat menyelenggarakan SMK.

Sistem Manajemen Keselamatan perusahaan angkutan umum meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, dan pengukuran kinerja.

Masih terdapat perusahaan karoseri truk yang menerima order untuk menambah kapasitas truk (over dimensi) perlu dilakukan pendataan dan ditertibkan. Jika berulang kali ditertibkan dan dibina masih tetap melakukan pelanggaran, upaya tindakan hukum dapat dilanjutkan.

Masih ada asosiasi logistik belum menerima alias menolak rencana Zero Truk ODOL Januari 2023 dengan berbagai alasan. Padahal asosiasi logistik selama ini sudah menikmati keuntungan yang berlebih atas bisnisnya. Hendaknya, asosiasi logistik turut mendukung program ini.



Di Indonesia terdapat 141 Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Yang diserahkan pemda ke Ditjenhubdat sebanyak 134 UPPKB (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 529 Tahun 2017 tentang Penetapan Lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor di Seluruh Wilayah Indonesia). Ada 7 UPPKB tidak diserahkan, yakni UPPKB Trantang Manuk (Riau); UPPKB Air Sebakul (Bengkulu); UPPKB Tugu (Jateng); UPPKB Katonsari (Jateng); UPPKB Butuh (Jateng); UPPKB Amurang (Sulut); dan UPPKB Waena (Papua). Hingga tahun 2021 sudah 81 UPPKB yang dioperasikan.

Keberadaan UPPKB di beberapa lokasi khususnya di Jawa dan Sumatera sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan sejumlah truk untuk diperiksa. Pasalnya, volume kendaraan angkutan barang sudah tinggi. Kapasitas UPPKB yang ada tidak dapat lagi menampung kendaraan barang yang lewat yang semunya ahrsu diperiksa dengan masuk ke UPPKB. Akibatnya, sebagian kendarana antri di badan jalan.

Antrian kendaraan barang tersebut dapat disebabkan kapasitas UPPKB yang terbatas atau disengaja pengemudi truk menunggu operasi di UPPKB berakhir baru perjalanan dilanjutkan.

Selama kendaraan masuk UPPKB, dilakukan pencatatan, pengawasan dan penindakan angkutan barang terhadap tata cara pemuatan barang, dimensi kendaraan angkutan barang, tekanan seluruh sumbu dan/atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang, dokumen angkutan barang, kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa, dan jenis barang yang diangkut, berat angkutan dan asal tujuan.

Ditjenhubdat sudah melakukan pemotongan terhadap sejumlah truk over dimensi. Akan tetapi, ada juga ulah pengusaha truk untuk menyambung lagi, karena kalkulasi bisnisnya, jika didenda masih menguntungkan. Artinya, besaran sanksi/denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih kurang tinggi dan UU tersebut harus direvisi untuk menaikkan besaran sanksi/denda.

Tuntutan kerja profesional pengemudi truk tidak setara dengan pendapatan yang diperolehnya. Kesejahteraan pengemudi truk harus ditingkatkan. Bimbingan teknis bagi pengemudi truk harus dilakukan secara rutin oleh BPSDM Perhubungan. Dapat pula bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Raharja dalam penyelenggaraan dan pendanaannya.

Penggunaan alat penimbangan Weight in Motion (WIM) untuk pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang. Penggunaan WIM ada di UPPKB Kulwaru (Yogyakarta), UPPKB Balonggangu dan UPPKB Losarang (jawa Barat). Pertimbangan SDM, lahan UPPKB, anggaran operasional, pemasangan WIM di semua UPPKB harus segera dilakukan. Lebih efisien untuk operasional dan dapat mengurangi konflik kepentingan.

Pengalihan angkutan barang ke jalan rel dapat dilakukan asalkan tarif menggunakan jalan raya lebih murah. Kementerian Perhubungan harus memperhatikan keberadaan pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan untuk dipasang pasang alat penimbangan kendaraan bermotor. Supaya kapal tidak merugi dan membahayakan keselamatan pelayaran akibat memuat truk ODOL.



Di Indonesia terkesan bahwa peraturan banyak dibuat hanya sebagai ladang pungutan liar bagi oknum petugas di lapangan. Kebijakan Zero Truk ODOL tidak akan tercapai entah sampai tahun berapa pun, jika hanya terjadi saling menyalahkan saja.

Dalam berbagai kesempatan saling menyalahkan membuat pihak regulator dan operator saling curiga, tidak ada saling kepercayaan dan selalu saling mempersiapkan kuda-kuda untuk bertarung.

Karena effort yang diberikan selama ini tidak pada akar rumput, tapi memang dibuat saling gigit-menggigit, regulator menggigit pengusaha truk maksudnya agar pengusaha truk menggigit pemilik barang dan hal itu tidak mungkin terjadi. Karena pengusaha truk dan pemilik barang adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam hal penertiban Truk ODOL.

Di Indonesia yang tadinya bagaikan di hutan belantara karena terjadi pembiaran dalam banyak hal sejak 1945 dan banyak kesalahan yang sudah akut dan dianggap benar, jika mau dibereskan secara tiba-tiba memang butuh effort yang luar biasa

Di Jerman saja Polisi Autobahn masih sering berurusan dengan truk-truk yang di suspect bermuatan overload dan pelanggaran tata cara muat (di sana strick sekali), apalagi truk-truk Eropa Timur.

Di Eropa Timur, Polisinya masih sering terima suap, tidak demikian halnya dengan di Eropa Barat. Mungkin di Indonesia perlu diseragamkan dulu aturannya, agar petugas di lapangan dan pelaku transportasi tidak sama-sama bingung, baru bisa diambil tindakan yang seragam di seluruh Indonesia.

Uni Eropa yang terdiri dari beberapa negara saja akhirnya bisa menyeragamkan peraturan, karena ada niat bersama.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1956 seconds (0.1#10.140)