Niat Bersama Menertibkan Truk ODOL
loading...
A
A
A
Penggunaan alat penimbangan Weight in Motion (WIM) untuk pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang. Penggunaan WIM ada di UPPKB Kulwaru (Yogyakarta), UPPKB Balonggangu dan UPPKB Losarang (jawa Barat). Pertimbangan SDM, lahan UPPKB, anggaran operasional, pemasangan WIM di semua UPPKB harus segera dilakukan. Lebih efisien untuk operasional dan dapat mengurangi konflik kepentingan.
Pengalihan angkutan barang ke jalan rel dapat dilakukan asalkan tarif menggunakan jalan raya lebih murah. Kementerian Perhubungan harus memperhatikan keberadaan pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan untuk dipasang pasang alat penimbangan kendaraan bermotor. Supaya kapal tidak merugi dan membahayakan keselamatan pelayaran akibat memuat truk ODOL.
Di Indonesia terkesan bahwa peraturan banyak dibuat hanya sebagai ladang pungutan liar bagi oknum petugas di lapangan. Kebijakan Zero Truk ODOL tidak akan tercapai entah sampai tahun berapa pun, jika hanya terjadi saling menyalahkan saja.
Dalam berbagai kesempatan saling menyalahkan membuat pihak regulator dan operator saling curiga, tidak ada saling kepercayaan dan selalu saling mempersiapkan kuda-kuda untuk bertarung.
Karena effort yang diberikan selama ini tidak pada akar rumput, tapi memang dibuat saling gigit-menggigit, regulator menggigit pengusaha truk maksudnya agar pengusaha truk menggigit pemilik barang dan hal itu tidak mungkin terjadi. Karena pengusaha truk dan pemilik barang adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam hal penertiban Truk ODOL.
Di Indonesia yang tadinya bagaikan di hutan belantara karena terjadi pembiaran dalam banyak hal sejak 1945 dan banyak kesalahan yang sudah akut dan dianggap benar, jika mau dibereskan secara tiba-tiba memang butuh effort yang luar biasa
Di Jerman saja Polisi Autobahn masih sering berurusan dengan truk-truk yang di suspect bermuatan overload dan pelanggaran tata cara muat (di sana strick sekali), apalagi truk-truk Eropa Timur.
Di Eropa Timur, Polisinya masih sering terima suap, tidak demikian halnya dengan di Eropa Barat. Mungkin di Indonesia perlu diseragamkan dulu aturannya, agar petugas di lapangan dan pelaku transportasi tidak sama-sama bingung, baru bisa diambil tindakan yang seragam di seluruh Indonesia.
Uni Eropa yang terdiri dari beberapa negara saja akhirnya bisa menyeragamkan peraturan, karena ada niat bersama.
Pengalihan angkutan barang ke jalan rel dapat dilakukan asalkan tarif menggunakan jalan raya lebih murah. Kementerian Perhubungan harus memperhatikan keberadaan pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan untuk dipasang pasang alat penimbangan kendaraan bermotor. Supaya kapal tidak merugi dan membahayakan keselamatan pelayaran akibat memuat truk ODOL.
Di Indonesia terkesan bahwa peraturan banyak dibuat hanya sebagai ladang pungutan liar bagi oknum petugas di lapangan. Kebijakan Zero Truk ODOL tidak akan tercapai entah sampai tahun berapa pun, jika hanya terjadi saling menyalahkan saja.
Dalam berbagai kesempatan saling menyalahkan membuat pihak regulator dan operator saling curiga, tidak ada saling kepercayaan dan selalu saling mempersiapkan kuda-kuda untuk bertarung.
Karena effort yang diberikan selama ini tidak pada akar rumput, tapi memang dibuat saling gigit-menggigit, regulator menggigit pengusaha truk maksudnya agar pengusaha truk menggigit pemilik barang dan hal itu tidak mungkin terjadi. Karena pengusaha truk dan pemilik barang adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dalam hal penertiban Truk ODOL.
Di Indonesia yang tadinya bagaikan di hutan belantara karena terjadi pembiaran dalam banyak hal sejak 1945 dan banyak kesalahan yang sudah akut dan dianggap benar, jika mau dibereskan secara tiba-tiba memang butuh effort yang luar biasa
Di Jerman saja Polisi Autobahn masih sering berurusan dengan truk-truk yang di suspect bermuatan overload dan pelanggaran tata cara muat (di sana strick sekali), apalagi truk-truk Eropa Timur.
Di Eropa Timur, Polisinya masih sering terima suap, tidak demikian halnya dengan di Eropa Barat. Mungkin di Indonesia perlu diseragamkan dulu aturannya, agar petugas di lapangan dan pelaku transportasi tidak sama-sama bingung, baru bisa diambil tindakan yang seragam di seluruh Indonesia.
Uni Eropa yang terdiri dari beberapa negara saja akhirnya bisa menyeragamkan peraturan, karena ada niat bersama.