Niat Bersama Menertibkan Truk ODOL

Kamis, 03 Februari 2022 - 23:57 WIB
loading...
Niat Bersama Menertibkan Truk ODOL
Foto/unica.ac.id
A A A
Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

HAMPIR setiap hari terbit berita kecelakaan truk yang kelebihan ukuran dan muatan atau biasa disebut over dimension over load (ODOL). Entah sudah berapa ribu nyawa meregang di jalan raya akibat operasi truk ODOL. Harus ada niat bersama dari semua pemangku kepentingan untuk menertibkan operasi truk ODOL menuju Zero Truk ODOL Januari 2023. Penyelenggaraan truk ODOL masuk kategori tindakan korupsi, merugikan negara tidak langsung.

Permasalahan kelebihan ukuran dan kelebihan muatan pada angkutan barang telah terjadi sejak lama. ODOL memberikan dampak yang luar biasa antara lain, menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan, menimbulkan polusi udara, serta menyebabkan ketidakadilan dalam usaha pengangkutan logistik.

Pemberantasan truk ODOL harus komprehensif dari hulu hingga hilir. Korlantas peduli akan malah ODOL yang berdampak pada terjadinya kecelakaan dan kemacetan serta maslaah lalu lintas lainnya. Odol juga berdampak pada kendaraan tidak dapat dioperasionalkan sebagaimana seharusnya.

Setiap kendaraan yang akan dioperasikan di jalan raya harus memalui proses uji tipe. Setelah lolos uji tipe akan dikeluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Ditjenhubdat yang selanjutnya oleh Polri akan dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan.



Pengujian kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum (barang dan penumpang) wajib dilakukan setip 6 bulan sekali. PKB diselenggarakan oleh Dishub Kabupaten/Kota. Pelaksanaan PKB di daerah dipandang sebagai sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), bukan memandangnya bagian dari aspek keselamatan berkendara. Penyelenggaraan PKB di kota relatif lebih baik ketimbang sejumlah PKB Kabupaten. Kendala luas wilayah kabupaten menjadikan kurang efektifnya pelaksanaan PKB.

Numpang uji yang tujuannya memudahkan pemilik truk melakukan uji berkala, namun dalam pelaksanaannya kerap disalahgunakan. Sehingga, diperlukan pengawasan lebih ketat lagi oleh Ditjenhubdat sebagai pembuat aturan. Bimbingan Teknik diperbanyak untuk meningkatkan profesionalisme para penguji.

Saat ini terdapat 314 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) atau 61 persen dari 508 kabupaten/kota se Indonesia. Masih ada 194 kabupaten yang belum memiliki UPUBKB. Perlu bantuan Ditjenhubdat membantu daerah yang belum memiliki UPUBKB. PKB yang tidak dapat diselenggarakan sesuai peraturan dapat diambil alih Ditjenhubat untuk dikelola. Sekarang sudah ada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di setiap provinsi dapat menjadi penyelengaran PKB di daerah.

Perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan sesuai PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum. Ditjenhubdat dapat mempercepat proses SMK ke seluruh perusahaan angkutan umum. Anggaran ditambah untuk mempercepat semua perusahaan angkutan umum dapat menyelenggarakan SMK.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)