Korlantas Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc
Senin, 27 Mei 2024 - 18:04 WIB
loading...
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan resmi menerbitkan SIM C1 untuk pengendara motor 250 hingga 500 cc. Foto/MPI/riana rizkia
A
A
A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor dengan kecepatan 250 hingga 500 cc.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, peresmian SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," kata Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Korlantas Polri Wacanakan NIK KTP Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun 2025
Aan menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian kajian untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor itu.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, peresmian SIM C1 itu merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," kata Aan di Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Korlantas Polri Wacanakan NIK KTP Gantikan Nomor SIM Mulai Tahun 2025
Aan menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian kajian untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor itu.
Lihat Juga :